MERAUKE- Karena viral dan menjadi pertanyaan masyarakat terutama pada point nomor satu dari surat edaran bupati Merauke Nomor 360/1998 tertanggal 9 Mei tentang rekomendasi surat kesehatan dan surat izin jalan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Tim Satgas akan melakukan kajian ulang atas surat edaran tersebut.
“Nanti dari Tim Satgas akan melakukan kajian ulang atas surat tersebut terutama pada point pertama dari surat edaran itu,’’ kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, kepada wartawan saat melakukan konfirmasi, Senin (11/5).
Viktor menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya hanya untuk ke dalam yang ditujukan ke kepala distrik dan kepala kampung. Namun entah bagaimana sampai bisa masuk ke media sosial dan menjadi viral. Akibat surat edaran tersebut, banyak warga yang akan melakukan perjalanan antar distrik mendatangi Posko Covid-19, kemarin.
Viktor Kaisiepo menjelaskan, bahwa sebenarnya maksud dari bupati sebagai Ketua Satgas Covid-19 kabupaten bahwa surat yang ditujukan ke Satgas Covid-19 tidak harus semuanya ditandatangani oleh bupati sebagai Ketua Satgas. Tapi, bisa ditandatangani Sekretaris Covid-19 atau ketua Posko Covid-19.
“Saat pak bupati tandatangani surat itu tidak sempat perhatikan karena ada ratusan surat yang bersamaan yang harus ditandatangani. Mungkin karena beliau lelah jadi tidak perhatikan lagi,” katanya.
Sementara untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar distrik, kata Viktor Kaisiepo, cukup ditandatangani oleh Tim Satgas Covid-19 di distrik setelah mendapatkan surat sehat dari puskesmas yang ada di distrik.
‘’Masyarakat di distrik sebenarnya cukup lapor di distrik , karena dalam SK besarnya kepala distrik juga masuk dalam tim besar kita di Covid-19,’’ jelasnya.
Viktor menambahkan bahwa surat yang keluar tersebut akan ditarik kembali untuk dilakukan kajian ulang. Dalam surat tersebut pada point pertama disebutkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Merauke seperti antar distrik, cukup dengan mengurus surat izin jalan dari Tim Satgas Covid-19 yang ditandatangani oleh wakil sekretaris Satgas Covid atau koordinator piket harian Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke.
Point ini menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana dengan warga yang tinggal di Distrik Kimaam yang akan melakukan perjalanan misalnya ke Distrik Ilwayab, atau distrik lain di luar distrik Merauke. Apakah harus ke Merauke yang tentunya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan surat jalan dari Satgas Covid-19 kabupaten tersebut. Di sisi lain, sudah melewati sejumlah distrik untuk sampai ke Kota Merauke. (ulo/tri)