Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Wilayah Perbatasan Biak-Supiori Tetap Diperketat

Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM ketika mendroping logistik bagi petugas di poskoh wilayah perbatasan di Distrik Bondifuar, kemarin ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Berbagai upaya dilakukan dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Salah satunya adalah dengan membatasi atau menutup aktivitas keluar masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. 

   Di wilayah perbatasan itu, masyarakat hanya diperbolehkan dua kali dalam seminggu. Hanya hari Jumat dan Senin masyarakat diperbolehkan pergi dari Biak ke Supiori atau sebaliknya dari Supiori ke Bia , di luar hari itu sama sekali tidak diperbolehkan. 

   Untuk mengamankan kebijakan itu, maka aparat TNI/Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 24 menjaga dua posko di wilayah perbatasan itu, yakni di Kantor Distrik Bondifuar dan Distrik Swandiwe.      

Baca Juga :  Prodi Kebidanan Biak Gelar Penyuluhan PHBS di SD YPPK Santo Yosep 3

  “Sudah mulai optimal berlaku, jadi laranga itu dilakukan dalam rangka memudahkan untuk melakukan pengendalian pergerakan orang sehingga mudah dalam melakukan upaya-upaya percepatan penanggulangan ataupun pencegahan,” ujar Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM

  Pembatasan keluar masuk diwilayah perbatasan itu ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Bupati Biak Numfor Nomor : 443.3/246, tentang Karantina Perbatasan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Diedaran itu dijelaskan bahwa penutupan keluar masuk di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di wilayah perbatasan dengan Supiori.

  Di edaran itu ditegaskan, bahwa selama satu minggu hanya dua hari saja dibuka, yakni hari Jumat dan Senin. Penutupan Poskoh perbatasan berlaku untuk umum, kecuali untuk anggota Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Supiori, anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan dan pengangkutan logistic Pemda, BUMN dan BUMD.

Baca Juga :  Pemuda Saereri Dukung DOB KPU

  “Kepada semua masyarakat dan semua pihak tanpa terkecuali diminta supaya mendukung kebijakan yang diambil pemerintah, hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan serta pencegahan supaya wabah Virus Corona tidak meluas penyebarannya di masyarakat,” tandasnya.(itb/tri)

Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM ketika mendroping logistik bagi petugas di poskoh wilayah perbatasan di Distrik Bondifuar, kemarin ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Berbagai upaya dilakukan dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Salah satunya adalah dengan membatasi atau menutup aktivitas keluar masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. 

   Di wilayah perbatasan itu, masyarakat hanya diperbolehkan dua kali dalam seminggu. Hanya hari Jumat dan Senin masyarakat diperbolehkan pergi dari Biak ke Supiori atau sebaliknya dari Supiori ke Bia , di luar hari itu sama sekali tidak diperbolehkan. 

   Untuk mengamankan kebijakan itu, maka aparat TNI/Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 24 menjaga dua posko di wilayah perbatasan itu, yakni di Kantor Distrik Bondifuar dan Distrik Swandiwe.      

Baca Juga :  Menko Marves Siap Dorong Sejumlah Investasi di Biak

  “Sudah mulai optimal berlaku, jadi laranga itu dilakukan dalam rangka memudahkan untuk melakukan pengendalian pergerakan orang sehingga mudah dalam melakukan upaya-upaya percepatan penanggulangan ataupun pencegahan,” ujar Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM

  Pembatasan keluar masuk diwilayah perbatasan itu ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Bupati Biak Numfor Nomor : 443.3/246, tentang Karantina Perbatasan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Diedaran itu dijelaskan bahwa penutupan keluar masuk di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di wilayah perbatasan dengan Supiori.

  Di edaran itu ditegaskan, bahwa selama satu minggu hanya dua hari saja dibuka, yakni hari Jumat dan Senin. Penutupan Poskoh perbatasan berlaku untuk umum, kecuali untuk anggota Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Supiori, anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan dan pengangkutan logistic Pemda, BUMN dan BUMD.

Baca Juga :  Dari 82 Ribu Tenaga Kerja d Biak, Baru 22 Ribu yang Daftar BPSJ Ketenagakerjaan

  “Kepada semua masyarakat dan semua pihak tanpa terkecuali diminta supaya mendukung kebijakan yang diambil pemerintah, hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan serta pencegahan supaya wabah Virus Corona tidak meluas penyebarannya di masyarakat,” tandasnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya