
MERAUKE- Dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan saudara kandung, seorang warga asal Kabupaten Asmat bernama Emilius Biomar alias Emil akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin oleh Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, dalam sidang yang digelar secara online, Senin (30/3), kemarin.
Sebelum putusan tersebut, jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH membacakan tuntutan yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Matias Cemsanpits yang tak lain saudara kandung dari terdakwa.
Meski terdakwa melalui penasihat Hukumnya Bekti Gaite, SH, meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke sependapat dengan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara.
Terdakwa yang mengikuti sidang live streaming dari Lapas Merauke tersebut menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut. Termasuk JPU Pieter Louw menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga putusan yang dibacakan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi pada 2 Oktober 2019 di Kampung Waw di Asmat, dimana korban datang ke rumah terdakwa dengan bahasa yang tidak enak didengar dan membuat terdakwa tersinggung. Karena tersinggung, terdakwa mengejar korban sambil berusaha menombak korban namun tidak kena. Korban kemudian terjatuh ke bawah jalan jembatan, sehingga tersangka berusaha menarik tangannya.
Ketika sudah naik ke atas jembatan, tersangka tak menyangka korban akan menikamnya dengan sangkur membuat tersangka naik pitam dan saling berangkulan sehingga keduanya jatuh ke bawah jalan jembatan. Saat di lumpur itu, terdakwa menikam korban dengan mengunakan tulang kasuari beberapi kali. Keduanya dilarikan ke puskesmas, namun sekitar 30 menit berada di puskesmas, korban Matias Cemsanpits meninggal dunia. (ulo/tri)