JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang 31 obat bahan alam (OBA) atau obat herbal, dan suplemen kesehatan (SK) ilegal beredar di masyarakat. Sebanyak 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), sedangkan satu produk lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM selama periode Mei-Juni 2026 melalui sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas distribusi dan produksi. Dari 31 produk yang dilarang beredar, sebanyak 28 merupakan OBA dan tiga lainnya SK. Sebanyak 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sementara 16 produk tidak terdaftar di BPOM.
Produk tanpa izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
“Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, miconazole, ketoconazole, allopurinol, dexamethasone, kafein, meloxicam, fenilbutazon, prednisone, piroxicam, klorfeniramin maleate, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.BPOM menegaskan penggunaan OBA dan SK yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan.