Bawaslu Kabupaten Merauke saat bersidang dihadiri pemohon dan termohon saat membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto . Bawaslu Kabupaten Merauke menolak seluruhnya sengketa yang diajukan pemohon. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Setelah melalui persidangan beberapa kali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya memutuskan perkara sengketa yang diajukan pasangan perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke sebagai termohon tidak dapat diterima.
Amar putusan yang dibacakan secara bergantian para komisioner KPU tersebut berlangsung sekitar 2 jam yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIT. ‘’Memutuskan menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,’’ tandas Felix Tethool Devisi Pengelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten yang memimpin sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Bawaslu Kabupaten Merauke, bahwa setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan dokumen yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti, maka majelis penyelesaian sengketa berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa yang diajukan pemohon tersebut, pemohon masih memiliki kesempatan untuk dapat ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha di Makassar apabila tidak menerima putusan Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut. Sidang putusan ini dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke yang berjumlah 5 orang. Sementara dari pemohon dan termohon, dihadiri kuasa hukum masing-masing.
Terkait putusan tersebut, bakal calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze yang dimintai tanggapannya mengaku belum bisa memutuskan apakah akan terima atau banding. ‘’Nanti kita bicara lagi dengan teman-teman yang ada di luar, karena ini kan dukungan dari mereka semua. Apakah akan lanjut, saya belum bisa buat keputusan hari ini. Nanti kita kita rembuk kembali. Kalau memang teman-teman menginginkan sepereti itu (banding,red) kita lanjut begitu,’’ katanya. (ulo/tri)
Bawaslu Kabupaten Merauke saat bersidang dihadiri pemohon dan termohon saat membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto . Bawaslu Kabupaten Merauke menolak seluruhnya sengketa yang diajukan pemohon. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Setelah melalui persidangan beberapa kali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya memutuskan perkara sengketa yang diajukan pasangan perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke sebagai termohon tidak dapat diterima.
Amar putusan yang dibacakan secara bergantian para komisioner KPU tersebut berlangsung sekitar 2 jam yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIT. ‘’Memutuskan menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,’’ tandas Felix Tethool Devisi Pengelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten yang memimpin sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Bawaslu Kabupaten Merauke, bahwa setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan dokumen yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti, maka majelis penyelesaian sengketa berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa yang diajukan pemohon tersebut, pemohon masih memiliki kesempatan untuk dapat ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha di Makassar apabila tidak menerima putusan Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut. Sidang putusan ini dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke yang berjumlah 5 orang. Sementara dari pemohon dan termohon, dihadiri kuasa hukum masing-masing.
Terkait putusan tersebut, bakal calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze yang dimintai tanggapannya mengaku belum bisa memutuskan apakah akan terima atau banding. ‘’Nanti kita bicara lagi dengan teman-teman yang ada di luar, karena ini kan dukungan dari mereka semua. Apakah akan lanjut, saya belum bisa buat keputusan hari ini. Nanti kita kita rembuk kembali. Kalau memang teman-teman menginginkan sepereti itu (banding,red) kita lanjut begitu,’’ katanya. (ulo/tri)