MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Boven Digoel akhirnya menertibkan warung remang-remang yang ada di sepanjang jalan Trans Papua, Tanah Merah serta penutupan penjualan minuman keras.
Penertiban warung remang-remang dan penutupan penjualan minuman keras tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel atas desakan masyarakat yang melakukan aksi demo ke pemerintah setempat.
Penertiban dan penutupan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar, ST. Dihubungi lewat telpon selulernya, Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar, ST, mengungkapkan, penertiban warung remang-remang dan penutupan penjualan miras tersebut dilakukan mulai dari Rabu (4/3).
Menurut Wabup Chaerul Anwar bahwa penertiban dan penutupan tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama dengan TNI-Polri bersama dengan seluruh elemen masyarakat.
“Jadi kita menutup seluruhnya dan untuk selamanya warung makan yang selama ini diduga oleh masyarakat sebagai tempat prostitusi dan peredaran minuman keras,” katanya.
Menurut Wabup Chaerul Anwar bahwa penertiban dan penutupan tersebut dilakukan dengan cara menempel pengumuman bahwa tempat tersebut ditutup. “Soal berapa jumlahnya, datanya ada di Dinas PTSP Kabupaten Boven Digoel,” katanya.
Wabup Chaerul Anwar menjelaskan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat untuk segera menertibkan dan menutup warung remang-remang dan penjualan miras tersebut sebagai akumulasi dari masyarakat pemberitahuan dari oknum-oknum. Karena pada dasarnya, pemerintah daerah sudah melarang penjualanm miras dengan diterbitkannya Perda Larangan Miras sejak 2018. (ulo/tri)