Tuesday, March 31, 2026
26.9 C
Jayapura

Ada Jaringan Jual Beli Amunisi di Sentani

JAYAPURA–Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026. Menariknya jika selama ini para pelaku lebih suka bermain di wilayah perbatasan hingga pegunungan, kali ini diungkap di Sentani Kabupaten Jayapura.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SM (40), HM (53), dan AK (51). “Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya dalam rilis yang dikirim Jumat malam.

Baca Juga :  Realisasi Program Fisik Mendekati 90 Persen

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SM dan AK diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal.

Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi. “Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria dalam keterangan tertulis Jumat (27/3).

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Ada Guru yang Mengajar di Sekolah jadi Prioritas

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

JAYAPURA–Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026. Menariknya jika selama ini para pelaku lebih suka bermain di wilayah perbatasan hingga pegunungan, kali ini diungkap di Sentani Kabupaten Jayapura.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SM (40), HM (53), dan AK (51). “Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya dalam rilis yang dikirim Jumat malam.

Baca Juga :  Amnesti Sebatas Pencitraan ?

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SM dan AK diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal.

Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi. “Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria dalam keterangan tertulis Jumat (27/3).

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Penyedia Dana dan Penyuplai Senpi KKB Dibekuk

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana. Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/