
MERAUKE – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Binem, Kabupaten Asmat Antonius Kembo dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 611 juta lebih subsidair 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Pasami Warei Rumpaisum, SH, yang menyidangkan langsung putusan tersebut dikonfirmasi lewat telepon selulernya, mengungkapkan, jika terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 Tahun penjara dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 611 juta lebih yang merupakan kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik korban maupun JPU menyatakan menerima. “Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut,” jelasnya.
Kasus korupsi ini pertama terungkap berawal saat Kepolisian Resor Asmat melakukan penyelidikan terhadap dana operasional yang ada di seluruh puskesmas yang ada di Asmat terkait dengan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2017. Dari penyelidikan yang dilakukan tersebut, Polres Asmat berhasil mengungkap kasus korupsi di Puskesmas Akat dan Puskesmas Binem. Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Asmat dan Audit BPK ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 611 juta. (ulo/tri)