Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Terbukti Korupsi, Mantan Kapus Binem Diganjar 3 Tahun

MERAUKE – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Binem, Kabupaten Asmat Antonius Kembo dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 611 juta lebih subsidair 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/2). 

  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Pasami Warei Rumpaisum, SH, yang menyidangkan langsung putusan tersebut dikonfirmasi   lewat  telepon selulernya, mengungkapkan, jika terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui  dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 Tahun penjara dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 611 juta lebih yang merupakan kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik korban maupun JPU menyatakan menerima.  “Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga :  Pulang Rumah, Guru dan Istrinya Dibegal Residivis

   Kasus korupsi ini pertama  terungkap  berawal saat Kepolisian Resor Asmat melakukan penyelidikan terhadap dana operasional yang ada di seluruh puskesmas yang ada di Asmat terkait dengan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2017. Dari penyelidikan yang dilakukan tersebut, Polres Asmat berhasil mengungkap kasus korupsi di Puskesmas Akat dan Puskesmas Binem. Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Asmat dan Audit BPK ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 611 juta. (ulo/tri)

MERAUKE – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Binem, Kabupaten Asmat Antonius Kembo dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 611 juta lebih subsidair 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/2). 

  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Pasami Warei Rumpaisum, SH, yang menyidangkan langsung putusan tersebut dikonfirmasi   lewat  telepon selulernya, mengungkapkan, jika terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui  dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 Tahun penjara dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 611 juta lebih yang merupakan kerugian negara. Atas putusan tersebut, baik korban maupun JPU menyatakan menerima.  “Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga :  66 Panwas Distrik Dilantik

   Kasus korupsi ini pertama  terungkap  berawal saat Kepolisian Resor Asmat melakukan penyelidikan terhadap dana operasional yang ada di seluruh puskesmas yang ada di Asmat terkait dengan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2017. Dari penyelidikan yang dilakukan tersebut, Polres Asmat berhasil mengungkap kasus korupsi di Puskesmas Akat dan Puskesmas Binem. Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Asmat dan Audit BPK ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 611 juta. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya