Cabuli Bocah, Pria Beristri Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa Agustinus W (23) saat mendengarkan putusan yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH, Rabu (26/2). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke bersama dengan Pengadilan Negeri Merauke sepakat memberikan hukuman berat kepada para pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Seperti hukuman yang diberikan kepada Agustinus W (23), pria beristri di Merauke.
Terdakwa tak menyangka akan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH, Rabu (26/2).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Bunga yang baru berumur 4 tahun. Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH yang dibacakan oleh JPU Sebastian P. Handoko, SH, sebelum pembacaan putusan tersebut.
“Menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan,’’ kata JPU Sebastian P. Handoko.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hanya mengurangi pada subsidair dari 3 bulan menjadi 2 bulan kurungan. ‘’Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum baik pembuktian maupun lamanya pemidanaan,’’ tandas Orpa Marthina.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Oleh Ketua PN Merauke Orpa Marthina, terdakwa diingatkan agar selama berada di dalam lapas untuk menunjukan sikap yang baik sehingga bisa mendapatkan remisi atau potongan pidanaan.
Kasus pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa pada 9 Oktober 2019 di Merauke. Saat itu, terdakwa sedang berdiri di pintu kamar mandi sambil menunjukan alat kelaminya kepada korban. Kemudian terdakwa mencabuli korban dan saat mengetahui ibu korban datang, terdakwa cepat memakaikan korban pakaian dan meninggalkannya. (ulo/tri)
Terdakwa Agustinus W (23) saat mendengarkan putusan yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH, Rabu (26/2). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke bersama dengan Pengadilan Negeri Merauke sepakat memberikan hukuman berat kepada para pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Seperti hukuman yang diberikan kepada Agustinus W (23), pria beristri di Merauke.
Terdakwa tak menyangka akan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH, Rabu (26/2).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Bunga yang baru berumur 4 tahun. Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH yang dibacakan oleh JPU Sebastian P. Handoko, SH, sebelum pembacaan putusan tersebut.
“Menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan,’’ kata JPU Sebastian P. Handoko.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hanya mengurangi pada subsidair dari 3 bulan menjadi 2 bulan kurungan. ‘’Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum baik pembuktian maupun lamanya pemidanaan,’’ tandas Orpa Marthina.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Oleh Ketua PN Merauke Orpa Marthina, terdakwa diingatkan agar selama berada di dalam lapas untuk menunjukan sikap yang baik sehingga bisa mendapatkan remisi atau potongan pidanaan.
Kasus pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa pada 9 Oktober 2019 di Merauke. Saat itu, terdakwa sedang berdiri di pintu kamar mandi sambil menunjukan alat kelaminya kepada korban. Kemudian terdakwa mencabuli korban dan saat mengetahui ibu korban datang, terdakwa cepat memakaikan korban pakaian dan meninggalkannya. (ulo/tri)