Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Para Terdakwa Bantah BAP Penyidik

Para terdakwa berjalan  usai mengikuti persidangan lanjutan terkait kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Museum Expo Waena yang terjadi pada tanggal 23 September 2019 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2) kemarin. Yewen/Cepos(FOTO:Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Sidang kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Museum Expo Waena pada tanggal 23 September 2019 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2) kemarin.

 Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Maria Mangdalena Sitanggang, S.H, M.H, Majelis Hakim Anggota I, Abdul Gafur Bungin, S.H, dan Majelis Hakim Anggota II, Muliyawan, S.H, M.H dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ini pemeriksaan terdakwa ini menghadirkan empat orang terdakwa masing-masing Yogi Wenda, Elimus Bayage, Maya Kamarigi, dan Jimbrif Kogoya.

 Dari pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan para terdakwa mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh para penyidik dari Polda Papua tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Para terdakwa menganggap BAP tersebut hanya rekayasa.

Baca Juga :  Danau Sentani dan Cagar Alam Cycloop Harus Diselamatkan!

 Menanggapi pemeriksaan yang telah dilakukan, Penasehat Hukum (PH) Para Terdakwa, Apilus Manufandu, S.H mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang terdakwa, mereka mengatakan bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

 “Para terdakwa mengatakan BAP yang dibuat tersebut tidak benar semua. Ada yang mengatakan rekayasa,  ada juga yang mengatakan tidak benar dan di suruh tandatangani saja BAP,” katanya kepada cenderawasih pos di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (22/2).

 “Ada terdakwa yang mengatakan dalam pemeriksaan tidak didampingi secara langsung oleh Penasehat Hukum (PH). Nanti setelah pemeriksaan baru PH hanya menandatangani BAP yang dibuat penyidik,” tambahnya.

 Manufandu mengatakan, dengan demikian, maka Majelis Hakim (MH) menunda sidang ini untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yaitu saksi dari penyidik yang melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap empat orang terdakwa tersebut.

Baca Juga :  17 Kabupaten/Kota Ikuti MTQ ke XXIX yang Dibuka Malam ini

“Sidang ini ditunda ke Hari Selasa 25 Februari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap empat orang terdakwa tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tuntutan terhadap terdakwa masing-masing Bendira Tabuni, Alpon Meku, Pailes Yigibalom, Tenak Waker, dan Biro Kogoya ditunda oleh Majelis Hakim (MH) lantaran surat tuntutan belum disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang tuntutan terhadap lima orang terdakwa ditunda, karena JPU belum menyiapkan surat tuntutan, sehingga akan dibacakan tuntutan pada minggu depan Hari Selasa 25 Februari 2020,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Welter Manseweni, S.H.   (bet/wen)

Para terdakwa berjalan  usai mengikuti persidangan lanjutan terkait kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Museum Expo Waena yang terjadi pada tanggal 23 September 2019 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2) kemarin. Yewen/Cepos(FOTO:Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Sidang kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Museum Expo Waena pada tanggal 23 September 2019 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2) kemarin.

 Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Maria Mangdalena Sitanggang, S.H, M.H, Majelis Hakim Anggota I, Abdul Gafur Bungin, S.H, dan Majelis Hakim Anggota II, Muliyawan, S.H, M.H dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ini pemeriksaan terdakwa ini menghadirkan empat orang terdakwa masing-masing Yogi Wenda, Elimus Bayage, Maya Kamarigi, dan Jimbrif Kogoya.

 Dari pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan para terdakwa mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh para penyidik dari Polda Papua tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Para terdakwa menganggap BAP tersebut hanya rekayasa.

Baca Juga :  17 Kabupaten/Kota Ikuti MTQ ke XXIX yang Dibuka Malam ini

 Menanggapi pemeriksaan yang telah dilakukan, Penasehat Hukum (PH) Para Terdakwa, Apilus Manufandu, S.H mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang terdakwa, mereka mengatakan bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

 “Para terdakwa mengatakan BAP yang dibuat tersebut tidak benar semua. Ada yang mengatakan rekayasa,  ada juga yang mengatakan tidak benar dan di suruh tandatangani saja BAP,” katanya kepada cenderawasih pos di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (22/2).

 “Ada terdakwa yang mengatakan dalam pemeriksaan tidak didampingi secara langsung oleh Penasehat Hukum (PH). Nanti setelah pemeriksaan baru PH hanya menandatangani BAP yang dibuat penyidik,” tambahnya.

 Manufandu mengatakan, dengan demikian, maka Majelis Hakim (MH) menunda sidang ini untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yaitu saksi dari penyidik yang melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap empat orang terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Dishub Sesalkan Sopir Angkot Tak Patuhi Aturan

“Sidang ini ditunda ke Hari Selasa 25 Februari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap empat orang terdakwa tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tuntutan terhadap terdakwa masing-masing Bendira Tabuni, Alpon Meku, Pailes Yigibalom, Tenak Waker, dan Biro Kogoya ditunda oleh Majelis Hakim (MH) lantaran surat tuntutan belum disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang tuntutan terhadap lima orang terdakwa ditunda, karena JPU belum menyiapkan surat tuntutan, sehingga akan dibacakan tuntutan pada minggu depan Hari Selasa 25 Februari 2020,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Welter Manseweni, S.H.   (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya