Pemkab Keerom Mulai Salurkan DD dan ADD

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom pada hari Kamis (18/12) kemarin mulai membayarkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk 91 Kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom, Marten Asmuruf, mengatakan Bupati Keerom, Piter Gusbager telah memerintahkan DPMK Keerom untuk segera lakukan proses penyaluran DD tahap II untuk 91 kampung di Negeri Tapal Batas.

Ia menjelaskan, DD Tahap II yang disalurkan ke 81 Kampung yang lengkap administrasi sebesar Rp. 23.893.365.332.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II yang disalurkan ke 91 kampung sebesar Rp. 23.288.537.960. Tahapan dan mekanisme pembayaran DD mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Ia juga menyampaikan alasan keterlambatan penyaluran DD Tahap II karena adanya administrasi yang harus dilengkapi sebagai syarat salur seperti laporan realisasi DD Tahap I, akta pendirian Koperasi Merah Putih, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBK.

Hal ini yang menyebabkan mengapa penyaluran DD Tahap II mengalami keterlambatan, karena kampung-kampung tidak serentak dalam melaporkan administrasi kepada DPMK.

“Hari ini sudah lengkap maka kami siap menyalurkan DD Tahap II kepada 91 kampung yang ada di Keerom,” ungkap Asmuruf kepada awak media, Kamis (18/12).

Dirinya juga menjelaskan hal serupa terkait keterlambatan penyaluran ADD. Dimana Pemerintah Kabupaten Keerom berkewajiban mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Lantik 9 Pejabat Struktural

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom pada hari Kamis (18/12) kemarin mulai membayarkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk 91 Kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom, Marten Asmuruf, mengatakan Bupati Keerom, Piter Gusbager telah memerintahkan DPMK Keerom untuk segera lakukan proses penyaluran DD tahap II untuk 91 kampung di Negeri Tapal Batas.

Ia menjelaskan, DD Tahap II yang disalurkan ke 81 Kampung yang lengkap administrasi sebesar Rp. 23.893.365.332.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II yang disalurkan ke 91 kampung sebesar Rp. 23.288.537.960. Tahapan dan mekanisme pembayaran DD mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati Gusbager: Fasilitas Umum Tidak Boleh Terganggu Hanya karena Dipalang

Ia juga menyampaikan alasan keterlambatan penyaluran DD Tahap II karena adanya administrasi yang harus dilengkapi sebagai syarat salur seperti laporan realisasi DD Tahap I, akta pendirian Koperasi Merah Putih, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBK.

Hal ini yang menyebabkan mengapa penyaluran DD Tahap II mengalami keterlambatan, karena kampung-kampung tidak serentak dalam melaporkan administrasi kepada DPMK.

“Hari ini sudah lengkap maka kami siap menyalurkan DD Tahap II kepada 91 kampung yang ada di Keerom,” ungkap Asmuruf kepada awak media, Kamis (18/12).

Dirinya juga menjelaskan hal serupa terkait keterlambatan penyaluran ADD. Dimana Pemerintah Kabupaten Keerom berkewajiban mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi.

Baca Juga :  Bupati Jayapura Minta Pelayanan Publik Tidak Lagi Dipalang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya