Wednesday, November 12, 2025
30.7 C
Jayapura

Dukungan Global Gaza: 8 Negara Siap Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang

JAKARTA – Gelombang kecaman terhadap agresi Israel di Gaza kini memasuki babak baru di panggung hukum internasional. Dilansir dari Al-Jazeera, sedikitnya delapan negara, yakni Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada, menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Bila sang pemimpin memasuki negara mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.Kala itu, ICC menyatakan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza.

Tak hanya itu, Kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.

Baca Juga :  KPU RI Jadi Tim Penilai Independen Pemilu Filipina

Termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir. Turki menegaskan bahwa ketiganya dilarang memasuki wilayah atau melintasi ruang udara Turki.

Langkah hukum tersebut memperkuat posisi Turki dan sejumlah negara lain yang menentang tindakan brutal Israel terhadap warga sipil Palestina. Sementara itu, Afrika Selatan menjadi pelopor upaya hukum ini sejak Desember 2023 dengan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948.

JAKARTA – Gelombang kecaman terhadap agresi Israel di Gaza kini memasuki babak baru di panggung hukum internasional. Dilansir dari Al-Jazeera, sedikitnya delapan negara, yakni Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada, menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Bila sang pemimpin memasuki negara mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.Kala itu, ICC menyatakan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza.

Tak hanya itu, Kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe

Termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir. Turki menegaskan bahwa ketiganya dilarang memasuki wilayah atau melintasi ruang udara Turki.

Langkah hukum tersebut memperkuat posisi Turki dan sejumlah negara lain yang menentang tindakan brutal Israel terhadap warga sipil Palestina. Sementara itu, Afrika Selatan menjadi pelopor upaya hukum ini sejak Desember 2023 dengan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948.

Berita Terbaru

Tuan Rumah di Atas Angin

Layanan Puskemas Buka 24 Jam Diperkuat

RD Masih Ogah Evaluasi Tim

Artikel Lainnya