Wednesday, March 25, 2026
32.7 C
Jayapura

Regulasi Pengelolaan Mobil Derek Diminta Diperjelas

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.

Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.

“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).

“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan yang Ada di Papua

Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.

Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.

“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).

“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jadi Atensi, Potensi Parkiran Dipetakan Kembali   

Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya