Wednesday, October 15, 2025
26.4 C
Jayapura

“Ada Sayang, Ada” masih Marak, 167 Botol Miras Diamankan

JAYAPURA-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggelar kegiatan rutin penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Jumat (10/10) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, dan berlangsung sejak pukul 22.00 WIT hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Aksi penertiban ini menyasar sejumlah lokasi rawan yang dikenal masyarakat sebagai tempat yang marak penjualan miras ilegal, atau yang biasa disebut “Ada Sayang, Ada”, di wilayah Kota Jayapura.

Menurut AKP Febry, timnya bergerak cepat melakukan patroli dan penindakan di dua wilayah utama, yakni Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan. “Di Pasar Lama Abepura, tim berhasil mengamankan 67 botol miras ilegal berbagai merek. Meskipun para pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penertiban, seluruh barang bukti berhasil kami amankan untuk lebih lanjut,” ungkap Febry.

Baca Juga :  Bupati Minta Seluruh OPD Lakukan Perencanaan, Tahun Depan Fokus Pekerjaan

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan giatnya ke wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial AS (27) bersama 61 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual miras tersebut kepada warga sekitar dengan sistem eceran.

Lanjut Febry, dari lokasi lainnya yakni di belakang Bank Syariah Entrop, tim kembali menemukan 39 botol dan kaleng miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

“Dari seluruh rangkaian kegiatan malam itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 167 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Kanker Payudara, RSUD Jayapura Gunakan Metode VABB

Febry menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah tegas pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas jalanan serta perkelahian antarkelompok.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual miras ilegal. Tujuan kami jelas, agar situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Febry.

JAYAPURA-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggelar kegiatan rutin penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Jumat (10/10) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, dan berlangsung sejak pukul 22.00 WIT hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Aksi penertiban ini menyasar sejumlah lokasi rawan yang dikenal masyarakat sebagai tempat yang marak penjualan miras ilegal, atau yang biasa disebut “Ada Sayang, Ada”, di wilayah Kota Jayapura.

Menurut AKP Febry, timnya bergerak cepat melakukan patroli dan penindakan di dua wilayah utama, yakni Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan. “Di Pasar Lama Abepura, tim berhasil mengamankan 67 botol miras ilegal berbagai merek. Meskipun para pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penertiban, seluruh barang bukti berhasil kami amankan untuk lebih lanjut,” ungkap Febry.

Baca Juga :  Dua Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan giatnya ke wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dan berhasil mengamankan seorang penjual berinisial AS (27) bersama 61 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual miras tersebut kepada warga sekitar dengan sistem eceran.

Lanjut Febry, dari lokasi lainnya yakni di belakang Bank Syariah Entrop, tim kembali menemukan 39 botol dan kaleng miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

“Dari seluruh rangkaian kegiatan malam itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 167 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Diminta Tertibkan Juru Parkir Anak-anak

Febry menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah tegas pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas jalanan serta perkelahian antarkelompok.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual miras ilegal. Tujuan kami jelas, agar situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Febry.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya