MERAUKE– Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang dimohonkan pemohon Robert Gebze melalui kuasa hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, praperadilan terhadap Kodaeral XI Merauke.
Penolakan atas dalil yang dimohonkan Robert Gebze tersebut disampaikan Letkol Laut (KH) Steppanus Meky Cresiawan, kuasa hukum Kodaeral XI sekaligus Kadiskum Kodaeral XI Merauke saat membacakan jawaban atas dalil praperadilan yang disampaikan kuasa hukum pemohon sebelumnya dalam sidang lanjutan praperadilan, di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/10).
‘’Menolak seluruh dalil yang dimohonkan pemohon,’’ tandas Letkol Laut (KH) Steppanus Meky Cresiawan, membacakan jawaban.
Steppanus Meky Cresiawan menjelaskan, Kodaeral XI dalam melakukan penangkapan, penetapan, dan penahan tersangka serta penyitaan barang bukti sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. TNI Angkatan Laut dalam hal ini Kodaeral XI, lanjutnya, memiliki wewenang untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka terkait dugaan pelanggaran terhadap UU pelayaran.
Soal penangkapan, Kodaeral XI juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dalam hal ini pemohon dilakukan saat Pos TNI Angkatan Laut Torasi melakukan operasi dan mendeteksi adanya speed boat yang dinahkodai pemohon tersebut sudah berada di wilayah perairan Indonesia kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan kelengkapan dokumen.