Thursday, October 9, 2025
22.7 C
Jayapura

Penjualan Pertalite dan Solar di Mimika Kini Dibatasi

MIMIKA – Penjualan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika kini dibatasi setelah terjadinya kelangkaan bahan bakar subsidi.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan, Selasa (7/10). Dijelaskan, jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, kendaraan pribadi roda dua yang mengkonsumsi BBM subsidi Pertalite maksimal 5 liter.

Kendaraan pribadi roda empat yang mengkonsumsi Pertalite maksimal 30 liter. Angkutan umum orang atau barang roda empat dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 20 liter. Sedangkan, untuk jenis angkutan umum orang atau barang roda enam dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 65 liter.

Baca Juga :  Modus Jadi Tukang Service,  Gasak Sejumlah Barang Elektronik

Petrus menyebutkan, Disperindag telah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara pembatasan pengisian BBM untuk Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.

MIMIKA – Penjualan beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika kini dibatasi setelah terjadinya kelangkaan bahan bakar subsidi.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan, Selasa (7/10). Dijelaskan, jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, kendaraan pribadi roda dua yang mengkonsumsi BBM subsidi Pertalite maksimal 5 liter.

Kendaraan pribadi roda empat yang mengkonsumsi Pertalite maksimal 30 liter. Angkutan umum orang atau barang roda empat dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 20 liter. Sedangkan, untuk jenis angkutan umum orang atau barang roda enam dengan konsumsi Biosolar atau Solar maksimal 65 liter.

Baca Juga :  Komisi B akan Panggil Pengelola SPBU dan APMS

Petrus menyebutkan, Disperindag telah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara pembatasan pengisian BBM untuk Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/