Monday, December 1, 2025
27.5 C
Jayapura

Ini Calon Pengganti Ahmad Sahroni di DPR setelah Dinonaktifkan NasDem

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni, Anggota Komisi I DPR RI, bersama dengan Nafa Urbach, Anggota Komisi IX DPR RI. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada Senin 1 September 2025.

Pengumuman itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. “Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam keterangan pers, Minggu (31/8).

Hermawi menegaskan, keputusan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab politik NasDem untuk menjaga marwah partai serta kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap langkah politik harus berpijak pada aspirasi rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Jawa hingga Papua Masuki Kemarau pada 28 Juni hingga 4 Juli

“Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H. Surya Paloh dengan ini menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tegas Hermawi.

Dengan penonaktifan ini, muncul pertanyaan soal siapa yang akan menggantikan posisi Sahroni dan Nafa Urbach di parlemen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diberlakukan.

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni, Anggota Komisi I DPR RI, bersama dengan Nafa Urbach, Anggota Komisi IX DPR RI. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada Senin 1 September 2025.

Pengumuman itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. “Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam keterangan pers, Minggu (31/8).

Hermawi menegaskan, keputusan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab politik NasDem untuk menjaga marwah partai serta kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap langkah politik harus berpijak pada aspirasi rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.

Baca Juga :  446.359 Pasangan Bercerai, Menag Nasaruddin Umar Usulkan Revisi UU Perkawinan

“Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H. Surya Paloh dengan ini menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tegas Hermawi.

Dengan penonaktifan ini, muncul pertanyaan soal siapa yang akan menggantikan posisi Sahroni dan Nafa Urbach di parlemen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan diberlakukan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya