Polda Papua Telusuri Penyebar Hoax Pasien Virus Korona
Kompol Cahyo Sukarnito ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA- Subdit V Cyber Ditreskrimum Polda Papua telusuri akun penyebarkan informasi tentang Virus Korona yang sudah ada pasien dirujuk di Rumah Sakit Umum Dok (RSUD) Jayapura.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemantauan di media sosial.
“Kita sedang telusuri siapa yang pertama kali memposting adanya pasien dengan virus Korona di RSUD Jayapura,” ucap Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (28/1) kemarin.
Cahyo menyebut, informasi tersebut termasuk penyebaran berita bohong yang membuat penyebarnya bisa dikenakan pasal 28 junto 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.“Tentu dia bisa dipenjara, sebab sudah meresahkan masyarakat,” tegas Cahyo.
Seharusnya lanjut Cahyo, dengan situasi seperti ini jangan diperparah lagi dengan berita-berita hoax yang nantinya semakin meresahkan masyarakat itu sendiri. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum pasti kebenarannya.
“Masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenaranya. Selalu bijak menggunakan media sosial, mengecek kebenaran berita tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial,” pintanya.
Dikatakan, Polda Papua akan terus melakukan pemantauan di media sosial terkait isu-isu apapun yang beredar. Jangan sampai berita bohong itu menjadi viral hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Terkait pasien virus Korona pertama kali tersebar di WA, ini yang sementara kami pantau,” pungkasnya.(fia/nat)
Kompol Cahyo Sukarnito ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA- Subdit V Cyber Ditreskrimum Polda Papua telusuri akun penyebarkan informasi tentang Virus Korona yang sudah ada pasien dirujuk di Rumah Sakit Umum Dok (RSUD) Jayapura.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito menyampaikan, pihaknya sedang melakukan pemantauan di media sosial.
“Kita sedang telusuri siapa yang pertama kali memposting adanya pasien dengan virus Korona di RSUD Jayapura,” ucap Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (28/1) kemarin.
Cahyo menyebut, informasi tersebut termasuk penyebaran berita bohong yang membuat penyebarnya bisa dikenakan pasal 28 junto 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.“Tentu dia bisa dipenjara, sebab sudah meresahkan masyarakat,” tegas Cahyo.
Seharusnya lanjut Cahyo, dengan situasi seperti ini jangan diperparah lagi dengan berita-berita hoax yang nantinya semakin meresahkan masyarakat itu sendiri. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum pasti kebenarannya.
“Masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang belum tentu kebenaranya. Selalu bijak menggunakan media sosial, mengecek kebenaran berita tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial,” pintanya.
Dikatakan, Polda Papua akan terus melakukan pemantauan di media sosial terkait isu-isu apapun yang beredar. Jangan sampai berita bohong itu menjadi viral hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Terkait pasien virus Korona pertama kali tersebar di WA, ini yang sementara kami pantau,” pungkasnya.(fia/nat)