Saturday, May 4, 2024
25.7 C
Jayapura

Disambut Pelukan Hangat Keluarga

DISAMBUT PELUKAN: Para terdakwa kasus kerusuhan di Jayapura disambut dengan pelukan hangat keluarga saat keluar dari Rutan Mapolda Papua, Selasa (28/1). ( FOTO: Elfira/Cepos)

18 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Keluar dari Rutan Mapolda Papua

JAYAPURA-Tangis bahagia dan pelakukan hangat keluarga menyambut keluarnya 18  orang terdakwa kasus pengerusakan saat kerusuhan di Jayapura pada akhir 29 Agustus tahun 2019.  Sebanyak 18 terdakwa ini dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Papua, Selasa (28/1) kemarin.

Dikeluarkannya 18 orang terdakwa tersebut lantaran masa perpanjangan penahanan sudah berakhir sejak 26 Januari 2020 dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Sekjen Peradi sekaligus Koordinator Tim pembela Orang Asli Papua (OAP) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, kliennya keluar dari ruang tahanan Mapolda Papua bukan secara instan. Melainkan melalui beberapa proses yang dilakukan sejak Jumat (24/1). Dimana pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan, Kejaksaan dan pihak Rutan Polda Papua.

Baca Juga :  Dipusatkan di Merauke, Peresmian DOB Akan Dilakukan Presiden 

“Sekalipun mereka ini sudah keluar dari tahanan Polda Papua, namun tetap wajib hadir di persidangan dan tidak  boleh mangkir,” tegas Teguh kepada Cenderawasih Pos.

Selain itu, mereka juga harus taat hukum karena selaku kuasa hukum pihaknya telah memperjuangkan   melalui proses hukum. Untuk itu, dirinya meminta agar kliennya menghormati hukum dan proses hukum.

“Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, kita ikutin proses ini. Mereka ini masih akan menjalani proses pembelaan dipersidangan nantinya,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kliennya agar setelah bebas harus mentaati hukum  untuk mengikuti persidangan. Sebab mereka harus memperjuangkan hak-hak mereka di depan Pengadilan.

“Tidak boleh kemudian pergi begitu saja. Karena mereka harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Akses Masuk Pasar Pharaa Dipalang, Pedagang Jualan di Pinggir Jalan

Dikatakan, dari 26 orang yang ditahan baru 18 orang yang keluar. Sementara satu orang lainnya akan keluar pada Rabu (29/1) hari ini. Sementara lainnya masih diperpanjang penahanannya karena ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun.

Sementara itu, salah seorang terdakwa bernama Jony Wea mengucap syukur atas keluarnya dirinya dari ruang tahanan Mapolda Papua.

“Saya mengucap syukur dan mengapresiasi kepada kuasa hukum yang kerja keras demi kami,” ucapnya.(fia/nat)

DISAMBUT PELUKAN: Para terdakwa kasus kerusuhan di Jayapura disambut dengan pelukan hangat keluarga saat keluar dari Rutan Mapolda Papua, Selasa (28/1). ( FOTO: Elfira/Cepos)

18 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Keluar dari Rutan Mapolda Papua

JAYAPURA-Tangis bahagia dan pelakukan hangat keluarga menyambut keluarnya 18  orang terdakwa kasus pengerusakan saat kerusuhan di Jayapura pada akhir 29 Agustus tahun 2019.  Sebanyak 18 terdakwa ini dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Papua, Selasa (28/1) kemarin.

Dikeluarkannya 18 orang terdakwa tersebut lantaran masa perpanjangan penahanan sudah berakhir sejak 26 Januari 2020 dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Sekjen Peradi sekaligus Koordinator Tim pembela Orang Asli Papua (OAP) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, kliennya keluar dari ruang tahanan Mapolda Papua bukan secara instan. Melainkan melalui beberapa proses yang dilakukan sejak Jumat (24/1). Dimana pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan, Kejaksaan dan pihak Rutan Polda Papua.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Konteiner Picu Tabrakan Beruntun

“Sekalipun mereka ini sudah keluar dari tahanan Polda Papua, namun tetap wajib hadir di persidangan dan tidak  boleh mangkir,” tegas Teguh kepada Cenderawasih Pos.

Selain itu, mereka juga harus taat hukum karena selaku kuasa hukum pihaknya telah memperjuangkan   melalui proses hukum. Untuk itu, dirinya meminta agar kliennya menghormati hukum dan proses hukum.

“Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, kita ikutin proses ini. Mereka ini masih akan menjalani proses pembelaan dipersidangan nantinya,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kliennya agar setelah bebas harus mentaati hukum  untuk mengikuti persidangan. Sebab mereka harus memperjuangkan hak-hak mereka di depan Pengadilan.

“Tidak boleh kemudian pergi begitu saja. Karena mereka harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Ada Pelangaran HAM di Intan Jaya

Dikatakan, dari 26 orang yang ditahan baru 18 orang yang keluar. Sementara satu orang lainnya akan keluar pada Rabu (29/1) hari ini. Sementara lainnya masih diperpanjang penahanannya karena ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun.

Sementara itu, salah seorang terdakwa bernama Jony Wea mengucap syukur atas keluarnya dirinya dari ruang tahanan Mapolda Papua.

“Saya mengucap syukur dan mengapresiasi kepada kuasa hukum yang kerja keras demi kami,” ucapnya.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya