SARMI-Fasilitas jembatan timbang milik Pemerintah Kabupaten Sarmi yang dibangun untuk mengontrol muatan kendaraan kini tak bisa dimanfaatkan. Hal ini menyusul ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 Januari 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi, Anton Siga, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya memaksimalkan penggunaan jembatan timbang tersebut setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub. Namun, upaya itu kandas karena berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.
“Dari sisi fasilitas, kita sudah punya bangunan dan lokasi untuk petugas. Tapi sejak dibangun sampai sekarang, jembatan timbang itu tidak pernah digunakan,” ujar Anton, Kamis (14/8).
Menurutnya, jembatan timbang seharusnya bermanfaat untuk mengawasi muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas, demi melindungi kondisi jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.
Namun, kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah pusat membuat pemerintah daerah tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dulu mungkin bisa jadi PAD, sekarang fungsinya murni pengawasan di bawah Kemenhub. Kita di daerah tidak punya kewenangan lagi,” jelasnya.
Hingga kini, jembatan timbang yang ada di Kabupaten Sarmi itu dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan, meski bangunan dan sarana pendukungnya telah lama tersedia.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos