MERAUKE – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SWY terpaksa diamankan oleh Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke. Pria lajang 31 tahun itu diamankan pihak Kantor Imigrasi Merauke di Agats, Kabupaten Asmat karena diduga menyalahi izin tinggal kunjungan di Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan diduga membuat konten-konten yang berbau SARA diantaranya menyebut Suku Asmat Kanibal.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke Zulhamsyah menjelaskan, bahwa warga negara asing asal China tersebut masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 5 Juni 2025 lalu dengan izin tinggal kunnjungan selama 1 bulan di Indonesia. Kemudian memperpanjang sampai 5 Agustus 2025.
‘’Tapi dengan adanya pelanggaran ini, maka izin sisa tinggal tersebut dinyatakan gugur,’’ kata Zulhamsyah saat menggelar komprensi pers di Kantor Imigrasi Klas TP II Merauke, Kamis (24/7).
Dari Jakarta tersebut, SWY kemudian berangkat ke Kabupaten Asmat melalui Kabupaten Mimika. Namun selama di Asmat, warga negara asal China tersebut membuat konten-konten lewat media sosial Tiktok yang diduga melecehkan kaum perempuan dan anak-anak Asmat serta konten-konten yang berbau SARA. Namun konten yang dibuat tersebut hanya untuk menaikan views diakun media sosial yang bersangkutan.