Monday, July 21, 2025
23.5 C
Jayapura

Perubahan Perda RT/RW Harus Tepat Sasaran

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan mengadakan konsultasi publik rancangan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7).

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan, Perda Terkait RTRW ini sudah lama maka perlu dilakukan adanya perubahan lewat konsultasi publik. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait RT dan RW, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kewajiban, kepengurusan, serta tata kerja dan hubungan kerja.

“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam konsultasi publik RT RW ini,” ujar Rustan Saru usai buka kegiatan.

Baca Juga :  Kenaikan Fiskal Tembus 200 Persen

Sejumlah poin yang dimaksud di antaranya, jumlah penduduk semakin banyak, maka perlu ditata jumlah maksimal tiap RT berapa jiwa. RT RW harus memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang masuk ke Papua khususnya Kota Jayapura harus, dalam hal ini wajib lapor minimal 2×24 jam.

RT RW harus terlibat dalam mencegah segala aktivitas kriminal di Kota Jayapura, dengan mengontrol warganya serta perhatikan kebersihan. RT RW juga diingatkan untuk tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun dan jangan mempersulit warga saat mengurus segala bentuk dokumen. RT RW harus bisa merangkul semua komponen yang ada di wilayah masing-masing.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan mengadakan konsultasi publik rancangan terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7).

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan, Perda Terkait RTRW ini sudah lama maka perlu dilakukan adanya perubahan lewat konsultasi publik. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait RT dan RW, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kewajiban, kepengurusan, serta tata kerja dan hubungan kerja.

“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam konsultasi publik RT RW ini,” ujar Rustan Saru usai buka kegiatan.

Baca Juga :  Kecewa, Pegawai BPPKLN Palang Kantor

Sejumlah poin yang dimaksud di antaranya, jumlah penduduk semakin banyak, maka perlu ditata jumlah maksimal tiap RT berapa jiwa. RT RW harus memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang masuk ke Papua khususnya Kota Jayapura harus, dalam hal ini wajib lapor minimal 2×24 jam.

RT RW harus terlibat dalam mencegah segala aktivitas kriminal di Kota Jayapura, dengan mengontrol warganya serta perhatikan kebersihan. RT RW juga diingatkan untuk tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun dan jangan mempersulit warga saat mengurus segala bentuk dokumen. RT RW harus bisa merangkul semua komponen yang ada di wilayah masing-masing.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/