Monday, July 21, 2025
20.9 C
Jayapura

Pembangunan Puskesmas Nipsam Berujung Dua Orang Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2018.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. MAP berinisil BGT, selaku pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp6,4 miliar.

“Terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Abepura sejak tanggal 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025,” ungkap Salman kepada wartawan, Kamis (17/7).

Ia menerangkan, perkara ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Jayawijaya pada Januari 2025. Setelah itu, dilakukan penyelidikan. Kemudian pada Maret 2025, pihaknya meningkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Bentuk Tim Khusus Sikapi Maraknya Curanmor

Adapun modusnya adalah Tahun 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo terdapat kegiatan pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 sebesar Rp6,8 miliar.

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2018.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. MAP berinisil BGT, selaku pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp6,4 miliar.

“Terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Abepura sejak tanggal 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025,” ungkap Salman kepada wartawan, Kamis (17/7).

Ia menerangkan, perkara ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Jayawijaya pada Januari 2025. Setelah itu, dilakukan penyelidikan. Kemudian pada Maret 2025, pihaknya meningkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga :  DPPI Mulai Seleksi 12 Calon Paskibra Nasional di Papua Pegunungan

Adapun modusnya adalah Tahun 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo terdapat kegiatan pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 sebesar Rp6,8 miliar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/