JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasi).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPR Papua, Rabu (17/7/).
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperdasi ini merupakan hasil pembahasan intensif yang telah dilakukan oleh DPR Papua, baik melalui Badan Anggaran, komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi di lembaga legislatif tersebut.
Meski begitu, lanjutnya, masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi. Salah satunya adalah terkait pembayaran tunjangan bagi ASN yang telah pensiun, yang menurut DPRP masih perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Kami harap agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan transparan. Tidak boleh ada yang terlewat, apalagi menyangkut hak pegawai pensiunan,” tegas Herlin Monim.
Herlin Monim juga menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 400 miliar. Ia menilai, besarnya anggaran yang tidak terserap tersebut merupakan indikator lemahnya kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru tidak dimanfaatkan secara optimal. Apalagi di tengah keterbatasan fiskal daerah,” ujarnya.