MIMIKA – Pemkab Mimika telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang penggunaan wadah plastik sekali pakai. Perlu diketahui, kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika masih menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan.
Pasalnya, meski belakangan ini pemerintah daerah berhasil merubah kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan, namun nyatanya beberapa titik tertentu di masih jauh dari kata bersih. Beberapa tempat pada akhir pekan masih terlihat adanya tumpukan sampah dalam jumlah yang tidak sedikit dan didominasi oleh sampah plastik.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa Perbup ini berbicara banyak tentang larangan menggunakan wadah plastik sekali pakai yang menyasar pada pelaku usaha, instansi pemerintah dan masyarakat umum mengenai larangan tersebut.
Johannes mengatakan, langkah ini menempatkan Mimika sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang mulai serius mengambil kebijakan pengurangan sampah berbasis regulasi.
Ia melanjutkan, Perbup tersebut telah ditandatangani dan sedang dipersiapkan untuk disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Mimika. “Perbup itu sudah jadi dan saya sudah tandatangani dua bulan lalu. Dalam waktu dekat akan segera diedarkan dan disosialisasikan,” kata Johannes, Sabtu, 5 Juli 2025.
Johannes mengatakan bahwa tujuan utama penerbitan Perbup ini guna menekan volume sampah plastik yang kian meningkat dan mencemari lingkungan di wilayah kota Timika. Menurut Johannes, hal ini sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya peningkatan penyebaran penyakit seperti DBD dan Malaria.
Sebab, lingkungan yang tidak bersih di Mimika diklaim juga menjadi penyebab merebaknya dua jenis penyakit tersebut. “Saya berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” terangnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos