JAYAPURA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Martapina Anggai, bersama dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2024 yang berlangsung terbuka di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin (30/6) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP RI. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap para teradu, yaitu Martapina Anggai (Ketua KPU merangkap anggota), Ance Wally, dan Benny Karubaba (masing-masing sebagai anggota KPU Kota Jayapura), terhitung sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy dalam sidang.
Pemberhentian ini dilakukan setelah DKPP menemukan bukti bahwa para teradu terbukti mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024. Terungkap dalam sidang bahwa hasil penghitungan suara pasangan calon nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Eumaropen, yang semula berjumlah 28.916 suara pada rekapitulasi di Hotel Best Western Sagita Jayapura, berubah menjadi 38.056 suara saat pleno di Hotel Grand Abe.
Perubahan signifikan ini memicu keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 1 yang meminta pencocokan data. Namun, Ketua KPU Kota Jayapura tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan melalui formulir model D kejadian khusus, serta tidak menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat distrik maupun kota. Bahkan, dalam rapat rekapitulasi, KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil perolehan suara tersebut tanpa memperbaiki selisih suara yang ada.