Friday, January 2, 2026
27.2 C
Jayapura

LMA Tsingwarop Duduki Kantor YPMAK

Tuntut Kejelasan Kompensasi AMDAL

MIMIKA – Sekelompok masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsinga, Waa Banti dan Arwanop (Tsingwarop) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), Senin (16/6) kemarin.

Aksi unjuk rasa ini yang dipimpin oleh Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal ini merupakan bentuk protes sekaligus desakan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait kejelasan kompensasi atas hak ulayat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan perusahaan.

Adapun tiga tuntutan utama LMA Tsingwarop terdiri dari sosialisasi terbuka kepada pemilik hak ulayat terkait hasil rapat Komisi Penilai AMDAL dan dokumen ANDAL-RKL-RPL.

Kejelasan tentang skema kompensasi dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak. Keterlibatan langsung masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan di wilayah adat mereka.

Baca Juga :  Pengelola TPU Sesalkan Makam Covid-19 Dibongkar Pihak Keluarga

Mereka menyuarakan kekecewaan masyarakat adat terhadap proses dan hasil rapat Komisi Penilai AMDAL pusat tahun 2023. Menurut mereka, hasil analisis tersebut seharusnya menjabarkan secara transparan mengenai hak-hak masyarakat adat serta mekanisme kompensasi yang harus diberikan oleh PTFI.

Tuntut Kejelasan Kompensasi AMDAL

MIMIKA – Sekelompok masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsinga, Waa Banti dan Arwanop (Tsingwarop) menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK), Senin (16/6) kemarin.

Aksi unjuk rasa ini yang dipimpin oleh Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal ini merupakan bentuk protes sekaligus desakan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait kejelasan kompensasi atas hak ulayat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan perusahaan.

Adapun tiga tuntutan utama LMA Tsingwarop terdiri dari sosialisasi terbuka kepada pemilik hak ulayat terkait hasil rapat Komisi Penilai AMDAL dan dokumen ANDAL-RKL-RPL.

Kejelasan tentang skema kompensasi dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak. Keterlibatan langsung masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan di wilayah adat mereka.

Baca Juga :  60 Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Ikut PKA Angkatan III dan PKP Angkatan I

Mereka menyuarakan kekecewaan masyarakat adat terhadap proses dan hasil rapat Komisi Penilai AMDAL pusat tahun 2023. Menurut mereka, hasil analisis tersebut seharusnya menjabarkan secara transparan mengenai hak-hak masyarakat adat serta mekanisme kompensasi yang harus diberikan oleh PTFI.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya