MERAUKE– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch. Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I,Yati Enoch, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024 sebagai dilansir dari laman DKPP..
Yati Enoch selaku teradu I dalam perkara Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024 tebukti telah merugikan dan menghilangkan suara yang diperoleh oleh Irnawati Tahir Rasyid (pengadu) dari Partai Golkar dalam Pemilu Tahun 2024.
Tindakan teradu I tidak menindaklanjuti keberatan pengadu terkait perbedaan perolehan suara antara Formulir C Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan dengan tidak melakukan perubahan perolehan suara dinilai melanggar hukum dan etika.
Saat menerima keberatan pengadu, teradu I justru meminta pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil Salinan di 99 TPS. Fakta persidangan Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan langsung pada saat penghitungan di tingkat TPS selesai dilakukan.