SARMI-Dalam rangka mendukung pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Inspektorat Daerah menandatangani surat edaran Bupati tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, Senin (26/5).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarmi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.K.M, M.Kes dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program hari ini kita tetapkan agar ke depannya kegiatan ini benar-benar berguna dan bermanfaat bagi kita semua di Kabupaten Sarmi. Kami berharap tidak ada lagi gratifikasi atau pungli, terutama di OPD tertentu,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa jika ada OPD yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap, seluruh jajaran aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, serta terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menolong dan memberkati kita dalam setiap tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.(roy)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos