JAYAPURA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 itu akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa SPMB akan beralih dari sistem zonasi ke sistem domisili pada tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk mengganti nama PPDB menjadi SPMB dan memperbaiki beberapa kelemahan sistem sebelumnya, termasuk upaya pencegahan manipulasi data kependudukan.
“Penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian terkait,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor walikota, Senin (28/4).
Menurut Abdul, ada beberapa permasalahan dan dampak PPDB Periode 2017-2024, dari segi akademik penurunan kualitas sekolah unggul, karena heterogenitas intake murid dan banyak murid yang mengundurkan diri.
Dari segi administrasi, terdapat pemalsuan dokumen persyaratan antara lain dokumen domisili, sertifikat prestasi olahraga/seni, penafsiran panduan yang berbeda-beda, perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah, sebagian sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid dan sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung.
Dari segi potensi penyimpangan, proses seleksi kurang/tidak akuntabel, transparansi proses PPDB yang lemah dan tidak patuh pada juknis pusat dan daerah. “Dari PPDB Periode 2017-2024 ada tiga akar permasalahannya diantaranya, kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah dan intervensi kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.