JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mencatat ada 252 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mendaftarkan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin mengatakan, 252 industri kecil dan menengah itu terdaftar sampai dengan akhir Tahun 2025.
“Ratusan IKM itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Papua,” jelas Iwanggin kepada wartawan, Jumat (25/4).
Kata Hartati, paling banyak di Kabupaten Jayapura terutama di Kemtuk Gresik dan kampung-kampung lainnya. Mereka perlu didaftarkan NIB, karena itu salah satu persyaratan untuk mendapat modal usaha dari dana kampung.
Hartati mengaku belum memantau jumlah keseluruhan pelaku usaha di Papua. Namun yang sudah dijangkau dan mendaftarkan NIB sebanyak 252, untuk itu dirinya mendorong pelaku usaha lainnya untuk melakukan hal serupa. “Masih banyak pelaku usaha kita yang belum mendaftar di SIINas,” kata Hartati.
Adapun kendalanya kata Hartati yaitu lantaran belum tahu caran mendaftar, untuk itu pihaknya akan mendatangi para pelaku usaha untuk mendata jenis usaha yang dilakukan.
“Kita harus mendorong dan membina mereka. Perlunya kegiatan pembinaan dan penjangkauan untuk mengakomodir mereka agar bisa didaftarkan usahanya ke SIINas,” ujarnya.