JAYAPURA – Pelantikan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura dari Kursi Pengangkatan hingga kini belum juga dilakukan. Hal inipun menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Di satu sisi para calon anggota DPRK ini ingin segera dilantik karena mengangap semua persyaratan termasuk administrasi telah dinyatakan lengkap dan benar. Namun di sisi lain, ada pihak yang justru menginginkan pelantikan sejumlah anggota DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan ini dibatalkan karena melanggar aturan dan prosedur yang berlaku.
Hal ini seperti yang disampaikan Zakarias Hanuebi (Daerah pengangkatan II), Yusuf Awi Nero (Daerah pengangkatan II) dan Izak Samuel Mallo (Daerah pengangkatan III), dimana ketiganya merupakan calon anggota DPRK dari kursi pengangkatan yang dinyatakan tidak lolos oleh Pansel.
Melalui pengacaranya, Jusuf S Timisela, ketiga calon yang tidak lolos ini kompak mengajukan banding ke PTUN Manado setelah kalah pada keputusan PTUN Jayapura beberapa bulan yang lalu.
Dalam keterangannya Jusuf S Timisela mengatakan permasalahan itu muncul setelah beberapa nama calon anggota DPRK dari kursi pengangkatan ini ditempatkan atau diloloskan oleh Pansel tidak sesuai Daerah pengangkatan (Dapeng) pada saat pendaftaran.
Jusuf mencontohkan bahwa ada calon anggota DPRK yang dinyatakan lolos administrasi oleh Pansel dari Dapeng I (Tabi dan Enggros) tapi ditempatkan di Dapeng II (Nafri dan Koya Koso yang bukan wilayah adatnya. Ada juga dari Dapeng I (Tabi dan Enggros) ditempatkan di Dapeng III (Skouw), yang seharusnya jatahnya orang Skouw.
Jusuf juga menyebut ada calon anggota DPRK yang diketahui hingga saat ini masih menjadi Advokat aktif dari Peradi Kota Jayapura. Tak hanya itu ia juga diketahui anak dari salah seorang dari anggota Pansel Kota Jayapura.