Tuesday, April 29, 2025
22.2 C
Jayapura

MRP Gelar Giat Penjaringan Aspirasi Masyarakat Triwulan 1 Tahun 2025

SENTANI – Majelis Rakyat Papua (MRP) laksanakan kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat Triwulan I tahun 2025, dengan pembahasan Efektivitas kemanfaatan dana otsus khusus bagi orang asli Papua di Provinsi Papua.

Anggota MRP Provinsi Papua, Wakil Ketua Pokja Agama  Izak R Hikoyabi, menjelaskan penjaringan aspirasi pada triwulan 1 ini, dilaksanakan oleh 42 anggota MRP yang terhimpun dari berbagai bidang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Tema yang saya angkat adalah Efektivitas kemanfaatan dana otsus khusus bagi orang asli Papua di Provinsi Papua, hal ini kami lakukan hal ini sesuai dengan kewenangan MRP Peraturan Pemerintah 107 pasal 42 dan 45 bahwa MRP bertugas sebagai pengawasan dana otsus baik MRP, DPRP dan DPRK, yang dikelola oleh pemerintah daerah” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (25/4) kemarin.

Baca Juga :  Benda Arkeologi Jati Diri orang Papua Harus Dijaga

Diakuinya,  dalam kegiatan tersebut adapun yang dilibatkan adalah, kepala kampung, kepala puskesmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Dinas Kesehatan dan sebagainya.

“Banyak masukan yang telah kami Terima, diantaranya terkait peran dana otsus terhadap pendidikan, kesehat, tenaga kerja, yang mana masukan ini akan kami plenokan dan tindaklanjuti kepada pemerintah daerah, terkait permasalahan yang terjadi, ” jelasnya.

Menurutnya, MRP memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana otsus milik orang asli Papua dan peruntukannya harus jelas, sehingga diharapkan pemerintah harus memperhatikan peruntukan dana otsus tersebut.

SENTANI – Majelis Rakyat Papua (MRP) laksanakan kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat Triwulan I tahun 2025, dengan pembahasan Efektivitas kemanfaatan dana otsus khusus bagi orang asli Papua di Provinsi Papua.

Anggota MRP Provinsi Papua, Wakil Ketua Pokja Agama  Izak R Hikoyabi, menjelaskan penjaringan aspirasi pada triwulan 1 ini, dilaksanakan oleh 42 anggota MRP yang terhimpun dari berbagai bidang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Tema yang saya angkat adalah Efektivitas kemanfaatan dana otsus khusus bagi orang asli Papua di Provinsi Papua, hal ini kami lakukan hal ini sesuai dengan kewenangan MRP Peraturan Pemerintah 107 pasal 42 dan 45 bahwa MRP bertugas sebagai pengawasan dana otsus baik MRP, DPRP dan DPRK, yang dikelola oleh pemerintah daerah” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (25/4) kemarin.

Baca Juga :  LPJ KMAN Tunggu Laporan Setiap Bidang

Diakuinya,  dalam kegiatan tersebut adapun yang dilibatkan adalah, kepala kampung, kepala puskesmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Dinas Kesehatan dan sebagainya.

“Banyak masukan yang telah kami Terima, diantaranya terkait peran dana otsus terhadap pendidikan, kesehat, tenaga kerja, yang mana masukan ini akan kami plenokan dan tindaklanjuti kepada pemerintah daerah, terkait permasalahan yang terjadi, ” jelasnya.

Menurutnya, MRP memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana otsus milik orang asli Papua dan peruntukannya harus jelas, sehingga diharapkan pemerintah harus memperhatikan peruntukan dana otsus tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/