JAYAPURA – Pemetaan batas wilayah adat Port Numbay hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Jayapura (Pemkot). Akibatnya berbagai persoalan dan masalah tanah masih terjadi di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan saling klaim antar suku sebagai pemilik yang berada di wilayah adat Kota Jayapura.
Menangapi masalah itu, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Tanah Papua Hasbullah Halil mengaku pernah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura untuk melakukan penguatan hukum terhadap pemetaan batas wilayah adat Port Numbay, namun hingga ini tidak ada jawaban.
Hal itu ia sampaikan karena produk hukum terkait dengan pemetaan pembatasan wilayah di tingkat provinsi sudah cukup banyak. Hasbullah mengatakan pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertemu dengan Sekda Provinsi Papua bersama LMA Papua untuk membahas terkait dengan Perda itu.
“Produk hukum di tingkat provinsi sudah cukup banyak, namun sayangnya di Kota Jayapura sendirinya itu perdanya belum ada,” kata Hasbullah kepada Cenderawasih Pos, melalui telepon selulernya, Senin (21/4) siang.
Pihaknya mengaku bisa saja mulai melakukan pemetaan itu, cuman yang membuat pihaknya kesusahan nantinya di tahap rekotmisinya. Karena memang Perda di tingkat kotanya belum ada. Tetapi berdasarkan hasil identifikasi BRWA Papua batas Port Numbay berada di wilayah adat Imbi Numbay di pasir ll dan Nafri.