Sunday, June 8, 2025
31.7 C
Jayapura

Cerai Gugat Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama

JAYAPURA-Sepanjang 2025 dari Januari hingga Maret, jumlah kasus yang ditangani dan yang paling mendominasi di Pengadilan Agama Jayapura  adalah masalah cerai gugat, atau gugatan perceraian  yang diajukan istri ke Pengadiilan Agama.

  “Cerai gugat sebanyak 116 kasus, kemudian yang permohonan itu 24. Yang permohonan itu terbagi lagi ada yang permohonan pengesahan nikah, ada yang perwalian, tidak ada lawan dan tidak ada sengketa disitu,” kata Humas sekaligus hakim di Pengadilan Agama Jayapura, Abdulrahman.

   Sementara di tahun 2024 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 487 perkara. Terdiri dari perkara gugatan sebanyak 399 perkara. Kemudian ada juga perkara tanpa ada lawan sebanyak 90 perkara. “Itu semua sudah diputuskan,”katanya.

Baca Juga :  Posbakum: Hindari Intimidasi, Pelaku Harus Didampingi Kuasa Hukum

   Dia menambahkan, dari sejumlah Kasus yang diperkarakan di Pengadilan Agama Jayapura itu sebagian besarnya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara pasangan. Kemudian pemicu lainnya karena ada kekerasan dalam rumah tangga faktor ekonomi dan juga masalah yang ditimbulkan akibat ada suami yang terlibat dalam judi online.

Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan dan  tata cara sidang perceraian di Pengadilan Agama. Mulai dari pengajuan

  Gugatan dalam hal ini dilakukan salah satu pihak baik suami atau istri. Kemudian membayar biaya yang harus dilakukan oleh pihak yang mengajukan gugatan.  “Pihak yang mengajukan gugatan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti,  Akte nikah, KTP, KK dan  Dokumen lain yang relevan,”ujarnya.(roy/tri)

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Berkompetisi dan Kemampuan Siswa 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Sepanjang 2025 dari Januari hingga Maret, jumlah kasus yang ditangani dan yang paling mendominasi di Pengadilan Agama Jayapura  adalah masalah cerai gugat, atau gugatan perceraian  yang diajukan istri ke Pengadiilan Agama.

  “Cerai gugat sebanyak 116 kasus, kemudian yang permohonan itu 24. Yang permohonan itu terbagi lagi ada yang permohonan pengesahan nikah, ada yang perwalian, tidak ada lawan dan tidak ada sengketa disitu,” kata Humas sekaligus hakim di Pengadilan Agama Jayapura, Abdulrahman.

   Sementara di tahun 2024 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 487 perkara. Terdiri dari perkara gugatan sebanyak 399 perkara. Kemudian ada juga perkara tanpa ada lawan sebanyak 90 perkara. “Itu semua sudah diputuskan,”katanya.

Baca Juga :  Hutan Primer Makin Terkikis

   Dia menambahkan, dari sejumlah Kasus yang diperkarakan di Pengadilan Agama Jayapura itu sebagian besarnya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara pasangan. Kemudian pemicu lainnya karena ada kekerasan dalam rumah tangga faktor ekonomi dan juga masalah yang ditimbulkan akibat ada suami yang terlibat dalam judi online.

Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan dan  tata cara sidang perceraian di Pengadilan Agama. Mulai dari pengajuan

  Gugatan dalam hal ini dilakukan salah satu pihak baik suami atau istri. Kemudian membayar biaya yang harus dilakukan oleh pihak yang mengajukan gugatan.  “Pihak yang mengajukan gugatan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti,  Akte nikah, KTP, KK dan  Dokumen lain yang relevan,”ujarnya.(roy/tri)

Baca Juga :  Aparatur Harus Paham Berbagai Persoalan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya