Saturday, March 22, 2025
28.7 C
Jayapura

Pembayaran THR Pegawai Hotel di Tengah Okupansi yang Menurun

JAYAPURA – Di tengah okupansi yang menurun, beberapa hotel di Jayapura dipastikan tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada pegawai atau karyawan mereka.

Hal ini dikatakan Kepala DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Papua, Abdul Radjab kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/3).

“Karyawan yang merayakan Idulfitri tetap diberikan THR meski okupansi hotel mengalami penurunan. Ini sesuai peraturan pemerintah dan ada SE dari Kementerian Tenaga Kerja maka  pengusaha hotel harus menjalankan aturan ini,”katanya.

Menurut Abdul Radjab, keputusan membayar THR Lebaran kepada karyawan hotel merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja keras selama ini.

Dikatakan, pembayaran THR tidak boleh dicicil namun sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Berkumpul dan Bercerita Tentang Kegelisahan, Tantangan, Perjuangan dan Hidup

“Dengan dibayarkannya THR ini, karyawan yang bekerja di hotel dapat merayakan Lebaran dengan lebih bahagia dan sejahtera, bisa menggunakan THR untuk berbelanja sesuai kebutuhannya,” pesannya.

Sementara itu, pemberian THR Lebaran sesuai aturan pemerintah paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini agar uang dari pembayaran THR tersebut bisa digunakan dalam berbelanja untuk kebutuhan selama Lebaran. (dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Di tengah okupansi yang menurun, beberapa hotel di Jayapura dipastikan tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada pegawai atau karyawan mereka.

Hal ini dikatakan Kepala DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Papua, Abdul Radjab kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/3).

“Karyawan yang merayakan Idulfitri tetap diberikan THR meski okupansi hotel mengalami penurunan. Ini sesuai peraturan pemerintah dan ada SE dari Kementerian Tenaga Kerja maka  pengusaha hotel harus menjalankan aturan ini,”katanya.

Menurut Abdul Radjab, keputusan membayar THR Lebaran kepada karyawan hotel merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja keras selama ini.

Dikatakan, pembayaran THR tidak boleh dicicil namun sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Berbagai Promo Tak Mampu Dongkrak Penjualan  Hp Android

“Dengan dibayarkannya THR ini, karyawan yang bekerja di hotel dapat merayakan Lebaran dengan lebih bahagia dan sejahtera, bisa menggunakan THR untuk berbelanja sesuai kebutuhannya,” pesannya.

Sementara itu, pemberian THR Lebaran sesuai aturan pemerintah paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini agar uang dari pembayaran THR tersebut bisa digunakan dalam berbelanja untuk kebutuhan selama Lebaran. (dil/fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya