MERAUKE- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Muslim untuk menerima remisi atau pemotongan masa pidana ke Kementrian Hukum Republik Indonesia.
‘’Untuk hari raya Idul Fitri, kami mengajukan 53 WBP dari 75 warga binaan yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2025,’’ kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Abraham Harjo, ketika ditemui media ini di Lapas Klas IIB Merauke, Selasa (17/3).
Kalapas Abraham Harjo menjelaskan, 53 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri tersebut adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana.
Sedangkan, 22 orang lainnya yang juga merayakan Idul Fitri tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, ada yang masih berstatus sebagai tahanan yang dititipkan dan ada pula yang menjalani pidana di Lapas kurang dari 6 bulan.
‘’Jadi mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini adalah yang beragama Islam, statusnya sudah narapidana dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 6 bulan,’’ jelasnya.
Adapun besaran remisi yang akan diberikan, lanjut Abraham Harjo, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Remisi tertinggi adalah 2 bulan.
Abraham Harjo menambahkan bahwa pada pemberian remisi Idul Fitri ini tidak ada warga binaan yang bebas murni. Artinya, setelah diberikan remisi itu masa pidananya selesai atau bebas. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos