Wednesday, March 19, 2025
25.7 C
Jayapura

Putusan Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudicial

Keluarga Pencabulan Oknum Polisi Sempat Diintimidasi

JAYAPURA – Buntut bebasnya oknum polisi berinisial AF yang bertugas di Polres Keerom atas kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak keluarga hingga kini masih terus mencari keadilan. Ini setelah majelis hakim memberi putusan bebas dan dianggap tidak memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Putusan ini juga yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke Komisi Yudicial maupun ke dewan  etik Mahkamah Agung.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudicial dan Mahkamah Agung. Semoga ada kebijakan yang berpihak pada korban dan keluarga,” kata Dede, kuasa hukum pihak keluarga melalui ponselnya, Minggu (16/3).

Putusan ini diketok pada Senin (20/1/2025) lewar rapat permusyarawatan majelis hakim Pengadilan Jayapura yang dipimpin Zaka Talpatty SH, MH didampingi Korneles Waroi serta Ronald Lauterboom. Selain itu, putusan ini juga diajukan ke tingkat kasasi lantaran sama sekali tidak mempertimbangkan nilai keadilan bagi si korban.

Baca Juga :  Pemilihan Anggota MRP Sudah Sesuai Prosedur

Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, selama berproses ternyata pihak keluarga juga mendapat bentuk intimidasi dari pihak keluarga pelaku.  

“Waktu itu keluarga pelaku pernah datang setelah kasus ini kita naikan ke Polda  pada akhir tahun 2023. Lalu malamnya paman  pelaku yang juga anggota Polres Keerom datang ke rumah mempertanyakan bahwa bukannya kasus ini sudah diselesaikan di Polres dan mengapa justru dinaikkan ke Polda?,” ungkap kakak korban.

Baca Juga :  DBD Meningkatkan, Bahan Fogging Menipis

Paman pelaku juga menyampaikan bahwa ia tak ada urusan dengan kuasa hukum korban dan menunggu di Polda. “Saya tidak ada urusan dengan penasehat hukum kalian, kalau kalian mau ketemu nanti di Polda saja,” ucap kakak korban menirukan penyampaian paman pelaku. Ayah korban juga menyesali putusan pengadilan ini.

Keluarga Pencabulan Oknum Polisi Sempat Diintimidasi

JAYAPURA – Buntut bebasnya oknum polisi berinisial AF yang bertugas di Polres Keerom atas kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak keluarga hingga kini masih terus mencari keadilan. Ini setelah majelis hakim memberi putusan bebas dan dianggap tidak memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Putusan ini juga yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke Komisi Yudicial maupun ke dewan  etik Mahkamah Agung.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudicial dan Mahkamah Agung. Semoga ada kebijakan yang berpihak pada korban dan keluarga,” kata Dede, kuasa hukum pihak keluarga melalui ponselnya, Minggu (16/3).

Putusan ini diketok pada Senin (20/1/2025) lewar rapat permusyarawatan majelis hakim Pengadilan Jayapura yang dipimpin Zaka Talpatty SH, MH didampingi Korneles Waroi serta Ronald Lauterboom. Selain itu, putusan ini juga diajukan ke tingkat kasasi lantaran sama sekali tidak mempertimbangkan nilai keadilan bagi si korban.

Baca Juga :  120 Kendaraan Terjaring, Belum ada Indikasi Hasil Curanmor

Apalagi jelas-jelas dalam pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan dokter sudah jelas menyebut jika terjadi tindakan asusila. Anehnya keterangan ini dianggap tidak menjadi bahan pertimbangan sehingga AF yang merupakan anggota Polisi dari Polres Keerom dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, selama berproses ternyata pihak keluarga juga mendapat bentuk intimidasi dari pihak keluarga pelaku.  

“Waktu itu keluarga pelaku pernah datang setelah kasus ini kita naikan ke Polda  pada akhir tahun 2023. Lalu malamnya paman  pelaku yang juga anggota Polres Keerom datang ke rumah mempertanyakan bahwa bukannya kasus ini sudah diselesaikan di Polres dan mengapa justru dinaikkan ke Polda?,” ungkap kakak korban.

Baca Juga :  Lakalantas dan Korban Petasan di Pergantian Tahun

Paman pelaku juga menyampaikan bahwa ia tak ada urusan dengan kuasa hukum korban dan menunggu di Polda. “Saya tidak ada urusan dengan penasehat hukum kalian, kalau kalian mau ketemu nanti di Polda saja,” ucap kakak korban menirukan penyampaian paman pelaku. Ayah korban juga menyesali putusan pengadilan ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya