Thursday, February 13, 2025
26.7 C
Jayapura

BPOM: Cegah Produk Ilegal, Influencer Jangan Asal Review!

JAYAPURA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat tengah menyiapkan peraturan baru untuk menertibkan influencer yang melakukan review produk pangan, obat, dan kosmetik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sorotan Komisi IX DPR terkait konflik yang melibatkan para influencer di bidang kecantikan.

    Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Hermanto mengatakan bahwa diharapkan para influencer mengetahui dan mempelajari aturan terlebih dahulu sebelum melakukan review produk kosmetik atau produk lainnya.

   Hal itu dilakukan kata Hermanto untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat. Karena beberapa kejadian banyak ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia seperti mercuri. Karena itu ia menghimbau untuk perlu hati-hati dalam mengunakan atau mereview suatu produk.

Hermanto (foto:Jimi/Cepos)

  “Jadi kalau jadi influencer itu atau siapa saja (harus paham), dalam Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan itu bahwa seluruh produk di Indonesia wajib memiliki izin edar,” kata Hermanto kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/2) sore.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan di Pustu Syurdori Berjalan Baik dan Lancar

  Hermanto  menjelaskan bahwa izin edar yang dimaksud adalah produk tersebut sudah melalui  pembinaan oleh pemerintah dan sudah memenuhi syarat serta aman dikonsumsi masyarakat.

  Oleh karena, kata Hermanto, kalau ada influencer atau selebgram di Jayapura yang menyampaikan suatu produk terutama kosmetik bagus digunakan atau tidak, maka BBPOM Jayapura berharap penyampaiannya itu benar-benar objektif dan memenuhi aturan.

  “Jadi, beliau itu (influencer) pertama tau dan paham aturan cara kosmetika yang baik, serta ciri-cirinya produk yang legal itu apa, kandungannya berapa, dan bahan yang dilarang didalamnya,” terangnya.

  Menurutnya kalau influencer tidak memahami terkait dengan itu dan hanya menerima iklan atau endorse demi kepentingan pribadi dan tidak mementingkan orang lain dapat dipertanyakan dan bahkan bisa dipidana.

Baca Juga :  Atasi Kesulitan  Transportasi di SMA N 1 Demta, Bantu 1 Unit Kendaraan

   Karena itu, ia berharap kepada para influencer atau selebgram yang ingin mengiklankan suatu produk harus lebih objektif, jujur dan tidak memberikan arti yang ambigu. “Jadi, influencer juga harus memahami aturan dulu, aturan yang dia pahami mengendorse yang dia yakini sesuai aturan, tidak asal ngomong supaya tidak dianggap menyampaikan berita bohong atau berita Hoaks,” ungkapnya.

  Sebab, jika ketahuan oleh masyarakat bahwa produk yang dipromosikan  dapat merugikan maka akan dikenakan pasal perlindungan konsumen. “Kalau menurut saya para influencer harus belajar dulu aturannya, dan yakin bahwa dia tahu aturan, yang kedua evaluasi bahwa produk kosmetika itu benar memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya. (kar/tri)

JAYAPURA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat tengah menyiapkan peraturan baru untuk menertibkan influencer yang melakukan review produk pangan, obat, dan kosmetik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sorotan Komisi IX DPR terkait konflik yang melibatkan para influencer di bidang kecantikan.

    Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura Hermanto mengatakan bahwa diharapkan para influencer mengetahui dan mempelajari aturan terlebih dahulu sebelum melakukan review produk kosmetik atau produk lainnya.

   Hal itu dilakukan kata Hermanto untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat. Karena beberapa kejadian banyak ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia seperti mercuri. Karena itu ia menghimbau untuk perlu hati-hati dalam mengunakan atau mereview suatu produk.

Hermanto (foto:Jimi/Cepos)

  “Jadi kalau jadi influencer itu atau siapa saja (harus paham), dalam Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan itu bahwa seluruh produk di Indonesia wajib memiliki izin edar,” kata Hermanto kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/2) sore.

Baca Juga :  Kapolres Jayapura Ikut Tanam Pohon Mangrove di Kampung Tablasupa

  Hermanto  menjelaskan bahwa izin edar yang dimaksud adalah produk tersebut sudah melalui  pembinaan oleh pemerintah dan sudah memenuhi syarat serta aman dikonsumsi masyarakat.

  Oleh karena, kata Hermanto, kalau ada influencer atau selebgram di Jayapura yang menyampaikan suatu produk terutama kosmetik bagus digunakan atau tidak, maka BBPOM Jayapura berharap penyampaiannya itu benar-benar objektif dan memenuhi aturan.

  “Jadi, beliau itu (influencer) pertama tau dan paham aturan cara kosmetika yang baik, serta ciri-cirinya produk yang legal itu apa, kandungannya berapa, dan bahan yang dilarang didalamnya,” terangnya.

  Menurutnya kalau influencer tidak memahami terkait dengan itu dan hanya menerima iklan atau endorse demi kepentingan pribadi dan tidak mementingkan orang lain dapat dipertanyakan dan bahkan bisa dipidana.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan di Pustu Syurdori Berjalan Baik dan Lancar

   Karena itu, ia berharap kepada para influencer atau selebgram yang ingin mengiklankan suatu produk harus lebih objektif, jujur dan tidak memberikan arti yang ambigu. “Jadi, influencer juga harus memahami aturan dulu, aturan yang dia pahami mengendorse yang dia yakini sesuai aturan, tidak asal ngomong supaya tidak dianggap menyampaikan berita bohong atau berita Hoaks,” ungkapnya.

  Sebab, jika ketahuan oleh masyarakat bahwa produk yang dipromosikan  dapat merugikan maka akan dikenakan pasal perlindungan konsumen. “Kalau menurut saya para influencer harus belajar dulu aturannya, dan yakin bahwa dia tahu aturan, yang kedua evaluasi bahwa produk kosmetika itu benar memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya. (kar/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/