Tuesday, February 11, 2025
28.7 C
Jayapura

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Anggaran Pemkot Dipotong Rp 47 M

JAYAPURA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun. Kebijakan ini tentu akan menjadi tantangan bagi daerah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah, khusus pada pelaksanaan program kegiatan.

  Ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

  Keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pemkot Keluarkan Sejumlah Larangan

  Menyikapi hal ini, Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jayapura juga mendapat bagian dari pemotongan tersebut. “Kita di kota juga sudah tentu dapat bagian (dipotong),  karena putusan ini dikeluarkan untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujar Christian Sohilait di sela kegiatan di Abepura, Jumat (7/2).

JAYAPURA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun. Kebijakan ini tentu akan menjadi tantangan bagi daerah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah, khusus pada pelaksanaan program kegiatan.

  Ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

  Keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

Baca Juga :  KNPI Kota Jayapura Sudah Menyatu

  Menyikapi hal ini, Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jayapura juga mendapat bagian dari pemotongan tersebut. “Kita di kota juga sudah tentu dapat bagian (dipotong),  karena putusan ini dikeluarkan untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujar Christian Sohilait di sela kegiatan di Abepura, Jumat (7/2).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/