MERAUKE– Sejumlah calon anggota DPRP Pegangkatan Papua Selatan yang tidak lolos seleksi administrasi yang tergabung dalam Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu Provinsi Papua Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Mereka melaporkan Pansel DPRP tersebut melakukan dugaan maladministrasi dan meminta Kejaksaan untuk melakukan pembatalan Pansel dan menggugurkan calon anggota DPRP yang sudah lolos administrasi, Jumat (31/1).
Thomas Tonggap yang memimpin aksi tersebut mengatakan, pihaknya datang melaporkan Pansel ke Kejaksaan karena merasa dirugikan oleh Pansel. Pasalnya, kata dia, pada verifikasi awal, dokumen dinyatakan lengkap. Namun saat penetapan administrasi, hasilnya berbeda.
‘’Bahkan kami melihat bahwa ini sebuah kejahatan yang luar biasa. Makanya saya tegaskan bahwa negara atau pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan satu dua orang. Tidak boleh. Hukum harus ditegakan. Apalagi Otsus. Otsus ini diberikan ruang oleh negara kepada orang asli Papua.
Pemerintah semakin mendorong agar masyarakat terutama Papua merasa bahwa negara hadir untuk mereka. Dan kebijakan itu berpihak. Jangan ada kepentingan satu dua orang seperti yang terjadi di Pansel,’’ katanya.
Kjasi Intel Kejari Merauke Willy Ater saat menerima aksi tersebut menyatakan menerima laporan yang disampaikan tersebut untuk dilaporkan ke pimpinan atas yakni Kejaksaan Tinggi.
‘’Kami disini merupakan perpanjangan tangan, maka kami terima ini untuk laporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura. Tapi kami punya batas kewenangan, dimana tadi meminta untuk membatalkan seluruh proses yang dilakukan oleh Pansel DPRP Papua Selatan. Tentunya, kami tidak punya kewenangan itu, tapi kami akan laporkan sebagai bahan untuk kajian kepada pimpinan kami,’’ terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos