Wednesday, April 16, 2025
24.7 C
Jayapura

Kasus Penikaman di Lorong SMA Taruna Timika Naik Tahap I

MIMIKA – Kasus penikaman nyang terjadi di depan lorong SMA Taruna, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dengan korban berinisial JFTL (24) kini naik tahap I.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut dengan dua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

AKP Fajar mengatakan, berkas kedua tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

“Berkas tahap satu itu kita sudah limpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu, dan saat ini kita masih tunggu petunjuk dari Jaksa,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1) kemarin.

Baca Juga :  Kasus Curanmor Kembali Marak di Mimika

“Kalau sudah ada maka kami segera lanjutkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan),” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka inisial YRY (19) dan SW (17) melakukan penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) pada 13 Desember 2024 lalu.

Tindakan brutal ini terjadinya karena kedua tersangka merasa tersinggung langtaran ditegur oleh korban yang saat itu tegah mendirikan tenda untuk hajatan pernikahan.

Kemudian, di tengah aktivitas mendirikan tenda, kedua tersangka melintas. Korban kemudian menegur agar tidak melitas terlebih dahulu.

Namum, pelaku yang tidak terima kemudian terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya terjadi penikaman. Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di perut dan dirawat di RSUD Mimika.

Baca Juga :  Pelaku Jambret dan Pengedar Ganja di Kampung Harapan Dibekuk

Kabar mengeai tindakan yang dialami oleh korban ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Tersangka SW (17) ditangkap terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Mimika di Pasar Sentral. Kemudian tersangka YRY (19) diserahkan oleh keluarganya ke Polres Mimika pada 14 Desember 2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus penikaman nyang terjadi di depan lorong SMA Taruna, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dengan korban berinisial JFTL (24) kini naik tahap I.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut dengan dua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

AKP Fajar mengatakan, berkas kedua tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

“Berkas tahap satu itu kita sudah limpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu, dan saat ini kita masih tunggu petunjuk dari Jaksa,” kata AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1) kemarin.

Baca Juga :  Setubuhi Murid Hingga Hamil, Oknum Guru Dipolisikan

“Kalau sudah ada maka kami segera lanjutkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan),” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka inisial YRY (19) dan SW (17) melakukan penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) pada 13 Desember 2024 lalu.

Tindakan brutal ini terjadinya karena kedua tersangka merasa tersinggung langtaran ditegur oleh korban yang saat itu tegah mendirikan tenda untuk hajatan pernikahan.

Kemudian, di tengah aktivitas mendirikan tenda, kedua tersangka melintas. Korban kemudian menegur agar tidak melitas terlebih dahulu.

Namum, pelaku yang tidak terima kemudian terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya terjadi penikaman. Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di perut dan dirawat di RSUD Mimika.

Baca Juga :  Disparbudpora Targetkan Pembangunan Ekowisata Mangrove Selesai 2026 

Kabar mengeai tindakan yang dialami oleh korban ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Tersangka SW (17) ditangkap terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Mimika di Pasar Sentral. Kemudian tersangka YRY (19) diserahkan oleh keluarganya ke Polres Mimika pada 14 Desember 2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya