JAYAPURA-Pengamat Kebijakan Publik Methodeus Kossay berpendapat bahwa hasil penetapan seleksi DPRK Papua perlu ditinjau ulang. Pasalnya sejak panitia seleksi (Pansel) mengumumkan hasil seleksi akhir yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Provinsi Papua Nomor: 9/PANSEL-PP/BA/I/2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, tanggal 7 Januari 2025 lalu, banyak menuai kritik.
Kritikan tersebut datang dari berbagai pihak mulai dari calon anggota yang mengikuti tahapan seleksi dari awal hingga akhir maupun yang terhenti di tengah-tengah proses yang sedang berlangsung. Mereka mengeluhkan dan mengkritik kinerja panitia seleksi yang dinilai sarat kepentingan dan juga tidak objektif dan tidak profesional.
Tidak hanya itu ada juga perwakilan dari Masyarakat Adat yang meminta untuk mengkaji ulang penetapan hasil seleksi Pansel tersebut. Karena diduga apa yang dilakukan Pansel mulai dari tahapan-tahapannya secara keseluruhan tidak transparan, tidak objektif, dan tidak profesional, bahkan diduga terjadinya kolusi dan nepotisme serta tidak menaati ketentuan aturan tentang tata cara dan administrasi.
Sehingga pihak tersebut mengharapkan Pansel dapat melakukan seleksi ulang tentunya disesuaikan dengan aturan yang dilaksanakan secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan asas keterwakilan, keadilan, dan demokrasi.