Mencermati Penanganan Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Jubi, Waena Distrik Heram
Sudah tiga bulan kasus terror bom Molotov yang terjadi di Kantor Jubi terjadi. Selama itu pula polisi melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara. Sempat muncul harapan kasus ini segera terungkap, namun kini mulai muncul keraguan kasus ini benar-benar bisa terungkap.
Laporan: Carolus Daot_Jayapura
Kasus teror bom molotov di Kantor Jubi ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, khususnya para jurnalis di Papua, tapi juga sudah menjadi perhatian jurnalisi nasional. Bahkan, sebagai bentuk solidaritas, sejumlah wartawan melakukan aksi untuk mendorong agar penyidik kepolisian segera mengungkap kasus yang mengancam kebebasan pers di Papua ini.
 Dari beberapa kali desakan, pihak Polda yang menangani langsung kasus ini menjanjikan akan mengumumkan siapa pelaku teror di kantor Redaksi Jubi di Waena pada Desember lalu. Namun, hal itu batal disampaikan, karena Polda mengaku masih kesulitan untuk mengungkap lantaran penyidik belum mendapatkan alat bukti yang valid.
  Penyidik memang telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas disekitar TKP usai kejadian maupun bukti petunjuk berupa rekaman cctv di sekitar TKP. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus teror ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka.
  “Sampai saat ini sudah ada 6 saksi yang dimintai keterangan, tapi juga rekaman CCTV, tapi ini belum cukup untuk menetapkan tersangkannya,” kata Kapolda Papua Patrige Renwarin, kepada Wartawan, Kamis (9/1).
  Ia pun mengatakan dari rekaman CCTV memang terlihat ada dua orang pria menggunakan sepeda motor namun bukti tersebut belum bisa memberikan kepastian hukum lantaran kendaraan yang digunakan belum ditemukan.
  “Inilah yang sampai saat ini kami kewalahan karena kendaraan yang digunakan terduga pelaku belum bisa kami dapatkan,” ujarnya.
  Kuasa Hukum Media Jubi, Simon Pattiradjawane menilai pernyatan Polda Papua tentang kewalahan mengungkapkan pelaku teror media jubi hanya alasan. Sebab jika mengacu syarat penyidikan, seharusnya kasus tersebut sudah dinaikkan pada tahap penetapan tersangka.
 Pasalnya sejauh ini sudah ada sejumlah alat bukti yang diungkapkan baik melalui keterangan saksi maupun bukti petunjuk, serta bukti lain yang menguatkan penyidik untuk mengungkap pelaku dari kasus tersebut.
 “Sudah ada 6 saksi yang kasih keterangan, ada CCTV sebagai bukti petunjuk, dan juga ada korban dalam hal ini media Jubi yang mana mobilnya rusak, jadi saya rasa sudah cukup bagi penyidik untuk mengungkap pelakunya,” ujarnya, Senin (13/1).
 Ia menyebut jalan tidaknya kasus tersebut tergantung pada sikap Polda Papua. Jika mereka serius, maka tidak ada hal yang sulit untuk mengungkap pelaku. Sebab dari awal kasus tersebut sudah jelas adanya bukti yang memperkuat penyidik mengungkap sosok pelaku.
  “Jadi saya pikir Polda Papua tidak perlu menyerah, karena ini akan mempengaruhi harga diri mereka, apalagi kasus ini terjadi di tengah kota, sehingga tidak ada alasan lagi tidak cukup alat bukti,” tandasnya.