Tuesday, April 30, 2024
26.7 C
Jayapura

Penadah HP Curian, Ditangkap

DIBEKUK- Para pelaku penadah handpone curian berinisial AA yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura di parkiran Hotel Horex Sentani,  Senin (4/11).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penadah HP curian  berinisial AA (34) di Parkiran Hotel Horex Sentani, Senin (4/11).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, membernarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AA yang merupakan pelaku penadah HP curian di Sentani.

“Benar kami sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Florentina Nurhati (49) pada Rabu 30 Oktober 2019 yang kehilangan barang-barang berupa HP dan uang senilai Rp 1 juta serta surat-surat berharga lainnya, ketika korban hendak memakirkan kendaraannya di jembatan Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur.

Baca Juga :  Sampah Kenambai Umbai Miliki Kantor Sendiri

 Korban sehari-hari bekerja sebagai ASN di Dinas Perhubungan yang saat itu sedang mengadakan pemeriksaan kapal. Usai melakukan pemeriksaan kapal, korban kembali dan melihat kaca mobil sebelah kiri miliknya sudah pecah dan barang-barangnya sudah diraib.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka kami melakukan penyelidikan dan kemarin sore berhasil menangkap pelaku di halaman parkir Hotel Horex,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Hendrikus pelaku mengaku membeli HP tersebut dari dua orang yang tidak dikenali dengan ciri-ciri yang satu bertubuh tinggi dan yang satu bertubuh pendek. Namun pelaku sudah lupa dengan raut wajah dari kedua orang yang menjual HP tersebut.

“HP dibeli pelaku di Pasar Baru Pharaa Sentani dengan harga Rp 800 ribu dalam kondisi tidak ada kardus dan kunci HP sudah terbuka. Karena murah, sehingga pelaku membelinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Kondisi Jalan di Kab. Jayapura  50 % dalam Kondisi Mulus

Dia menyatakan pelaku penadah sendiri telah diserahkan ke Polsek Sentani Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bet/tho)

DIBEKUK- Para pelaku penadah handpone curian berinisial AA yang ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura di parkiran Hotel Horex Sentani,  Senin (4/11).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penadah HP curian  berinisial AA (34) di Parkiran Hotel Horex Sentani, Senin (4/11).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Hendrikus Yossi Hendrata, membernarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AA yang merupakan pelaku penadah HP curian di Sentani.

“Benar kami sudah tangkap dan saat ini sudah ditahan,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).

Hendrikus menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Florentina Nurhati (49) pada Rabu 30 Oktober 2019 yang kehilangan barang-barang berupa HP dan uang senilai Rp 1 juta serta surat-surat berharga lainnya, ketika korban hendak memakirkan kendaraannya di jembatan Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur.

Baca Juga :  PHRI Ambil Alih Pemanfaatan Kapal Wisata Danau Sentani

 Korban sehari-hari bekerja sebagai ASN di Dinas Perhubungan yang saat itu sedang mengadakan pemeriksaan kapal. Usai melakukan pemeriksaan kapal, korban kembali dan melihat kaca mobil sebelah kiri miliknya sudah pecah dan barang-barangnya sudah diraib.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka kami melakukan penyelidikan dan kemarin sore berhasil menangkap pelaku di halaman parkir Hotel Horex,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Hendrikus pelaku mengaku membeli HP tersebut dari dua orang yang tidak dikenali dengan ciri-ciri yang satu bertubuh tinggi dan yang satu bertubuh pendek. Namun pelaku sudah lupa dengan raut wajah dari kedua orang yang menjual HP tersebut.

“HP dibeli pelaku di Pasar Baru Pharaa Sentani dengan harga Rp 800 ribu dalam kondisi tidak ada kardus dan kunci HP sudah terbuka. Karena murah, sehingga pelaku membelinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Dishut Gandeng Kaka  Bas Suebu Selamatkan Cycloop

Dia menyatakan pelaku penadah sendiri telah diserahkan ke Polsek Sentani Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya