Wednesday, December 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Dilantik Dulu Baru di PAW

Soal Pergantian Anggota DPRK Jayapura Jalur Pengangkatan

JAYAPURA– Pemkot Jayapura menjadwalkan melantik 9 anggota DPRK jalur pengangkatan pada awal Januari mendatang. Sebagaimana diketahui dari 9 nama itu salah satu anggota DPRK jalur pengangkatan atas nama Martin Hay, meninggal dunia pada akhir November lalu.

PJ Sekda kota Jayapura, Evert Merauje mengatakan, calon anggota DPRK jalur pengangkatan yang meninggal dunia itu namanya akan tetap disebut pada saat pelantikan nanti. Setelah itu baru dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.

“Saat pelantikan nanti yang bersangkutan akan tetap disebut namanya. Selanjutnya baru kita proses PAW ,”katanya.

Mengenai siapa yang akan duduk menggantikan yang bersangkutan di kursi yang kosong itu nanti akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya diisi oleh mereka yang juga telah mengikuti seleksi atau tahapan pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura periode 2004-2029.

Baca Juga :  Ada Kampung Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap III

“Tentunya yang mengisi kursi kosong itu adalah orang adat juga yang kemarin mengikuti seleksi,” katanya.

Dia menerangkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK Gubernur terkait dengan penetapan nama-nama 9 calon anggota DPRK jalur pengangkatan itu. Apabila Pemkot Jayapura sudah mendapatkan SK itu, maka prosesi pelantikan juga akan segera dilakukan pada awal Januari 2025.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Soal Pergantian Anggota DPRK Jayapura Jalur Pengangkatan

JAYAPURA– Pemkot Jayapura menjadwalkan melantik 9 anggota DPRK jalur pengangkatan pada awal Januari mendatang. Sebagaimana diketahui dari 9 nama itu salah satu anggota DPRK jalur pengangkatan atas nama Martin Hay, meninggal dunia pada akhir November lalu.

PJ Sekda kota Jayapura, Evert Merauje mengatakan, calon anggota DPRK jalur pengangkatan yang meninggal dunia itu namanya akan tetap disebut pada saat pelantikan nanti. Setelah itu baru dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.

“Saat pelantikan nanti yang bersangkutan akan tetap disebut namanya. Selanjutnya baru kita proses PAW ,”katanya.

Mengenai siapa yang akan duduk menggantikan yang bersangkutan di kursi yang kosong itu nanti akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya diisi oleh mereka yang juga telah mengikuti seleksi atau tahapan pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura periode 2004-2029.

Baca Juga :  1.537.841 Surat Suara Tiba di KPU Kota Jayapura

“Tentunya yang mengisi kursi kosong itu adalah orang adat juga yang kemarin mengikuti seleksi,” katanya.

Dia menerangkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK Gubernur terkait dengan penetapan nama-nama 9 calon anggota DPRK jalur pengangkatan itu. Apabila Pemkot Jayapura sudah mendapatkan SK itu, maka prosesi pelantikan juga akan segera dilakukan pada awal Januari 2025.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/