
BIAK-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si mengungkapkan, pembayaran pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai sesuai dengan progresnya di lapangan pada dasarnya anggaran sudah siap. Oleh karena itu, setiap OPD diminta supaya segera melakukan koordinasi dengan BPKAD dan menyiapkan permintaan.
Bahkan menurutnya, anggaran yang sudah ada dan siap digunakan untuk membayar kegiatan sesuai dengan progress di lapangan sebesar Rp. 82 miliar. Anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk membayar kegiatan yang dinilai sudah memenuhi syarat, khususnya progres minimal 70 persen di lapangan.
“Kepada masing-masing OPD supaya menyiapkan permintaan, silakan ajukan permintaan pembayaran bagi setiap proyek di OPD-nya, tapi ya tentu kita tidak boleh menabrak aturan, ada sejumlah syarat harus menjadi perhatian serius. Misalnya saja, progres kegiatan di lapangan, ini harus menjadi catatan penting,” ujarnya.
Kepala BPKAD Lot Yensenem juga mengatakan, bahwa bagi pekerjaan yang menggunakan DAK dan sudah selesai 100 % bisa saja mengajukan permohonan pembayaran 100 %. ‘Kalau memang sudah selesai 100 % bisa dibayarkan 100 %, namun kami koordinasi ke instansi terkait,” tandasnya.
Meski menyatakan, pembayaran kegiatan DAK pada dasarnya anggarannya sudah siap namun dia mengingatkan supaya dalam pengajuan permohonan pembayaran kelengkapan berkas wajib menjadi perhatian serius. Termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diajukan untuk dibayarkan harus tuntas pekerjaannya atau minimal sesuai dengan progres pembayaran.
“Kami juga meminta OPD dalam mengajukan pembayaran terhadap setiap kegiatan memperhatikan kualitas pekerjaan di lapangan, harus selesai dengan biak dan tidak dikerja asal-asalan,” pungkasnya.(itb/tri)
Konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan kawasan Kota di Distrik Ulilin, Selasa (5/11).
RDTR Kawasan Ulilin Dipersiapkan
MERAUKE-Adanya sejumlah perusahaan kelapa sawit yang hadir di Distrik Ulilin Kabupaten Merauke membuat ibukota dari Distrik Ulilin terus berkembang secara pesat. Apalagi, Ulilin mempunyai lokasi yang strategis. Dalam rangka mengantisipasi adanya pembangunan yang semrawut dan tidak berkelanjutan dari sisi lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Merauke lewat Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke saat ini tengah merancang dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Ulilin.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke M. Yunus Anis di sela-sela konsultasi publik bagian kedua terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis terhadap penyusunan dokumen RDTR tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 kampung yang ada di Distrik Ulilin hanya 5 kampung yang menjadi kawasan perkotaan yakni Kampung Kumaaf, Gayu, Kafeamke, Mandekman dan Rawarahayu atau dari Muting 2, Muting 1, Muting 4 dan Muting 5. “Itu adalah penyusunan rencana detail tata ruang,’’ katanya.
Karena itu, lanjut dia, dalam rangka penyusunan RDTR dan konsultasi publik terkait dengan kajian lingkungan hidup ini, pihaknya telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat dari kawasan Distrik Ulilin termasuk sejumlah stakeholder dari instansi terkait untuk memberikan berbagai masukan.
“Yang kita kaji disini adalah apa dampak lingkungan yang terjadi apabila dari 5 kampung ini berkembang menjadi kawasan kota selama 20 tahun kedepan. Kita ingin menerima berbagai isu yang terjadi. Nah, yang paling tahu itu adalah masyarakat yang ada di Ulilin baik kepala kampung, pemilik hak ulayat,’’ jelasnya.
Menurutnya, dalam konsultasi ini berbagai isu muncul seperti isu kebakaran lahan, isu kekeringan, ada isu fungsi lahan. ‘’Nah, isu-isu itu diangkat. Nanti tim ahli yang akan menyusun RDTR akan mengalisa apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,’’ jelasnya.
Termasuk yang dikaji masalah ketersediaan air ke depan. Menurutnya, draft RDTR yang disusun dalam bentuk dokumen ini nantinya akan diserahkan ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah yang nantinya harus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan perizinan pembangunan kedepan. “Tentunya dokumen yang kita susun ini nanti akan melalui uji publik dari masyarakat,’’ pungkasnya. (ulo/tri)