Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melimpahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti  kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  TB ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pelimpahan  berkas dan barang bukti  itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, SH, MH,  Senin (7/10) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan  berkas dan  barang bukti tersebut setelah  berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan  lengkap atau P.21.

Baca Juga :  Dukung Program P4GN, Seluruh Pegawai Kejari Merauke Tes Urine

‘’Hari ini  kita  melimpahkan  berkas,  barang bukti dan tersangka ke  Pengadilan Tipikor Jayapura, karena berkas pemeriksaanya sudah P.21,’’ katanya Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora.

Hanya saja dalam  pelimpahan ini, tersangka masih dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.  Tersangka akan dibawa ke Jayapura setelah Pengadilan Tipikor Jayapura menetapkan  jadwal  sidang perkara tersebut.

Sekadar diketahui,  kasus korupsi ini terkait dengan  gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019. 

Baca Juga :  Komplotan Curanmor, Masih Terus Dilakukan Penyelidikan

Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.

Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta tersebut dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakaui hanya sekitar Rp 300 juta  sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar, Sehingga total kerugian negara berkisar   Rp 450 juta. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melimpahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti  kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  TB ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pelimpahan  berkas dan barang bukti  itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, SH, MH,  Senin (7/10) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan  berkas dan  barang bukti tersebut setelah  berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan  lengkap atau P.21.

Baca Juga :  Sebelum Desember, 190 CPNS Tidak Lulus Seleknas Peroleh NIP

‘’Hari ini  kita  melimpahkan  berkas,  barang bukti dan tersangka ke  Pengadilan Tipikor Jayapura, karena berkas pemeriksaanya sudah P.21,’’ katanya Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora.

Hanya saja dalam  pelimpahan ini, tersangka masih dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.  Tersangka akan dibawa ke Jayapura setelah Pengadilan Tipikor Jayapura menetapkan  jadwal  sidang perkara tersebut.

Sekadar diketahui,  kasus korupsi ini terkait dengan  gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019. 

Baca Juga :  Tiga Bacalon DPRPS Mantan Terpidana Korupsi 

Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.

Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta tersebut dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakaui hanya sekitar Rp 300 juta  sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar, Sehingga total kerugian negara berkisar   Rp 450 juta. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya