Saturday, October 5, 2024
29.7 C
Jayapura

Penyelesaian Tapal Batas, Pemkab Mimika Tunggu Kebijakan Pemprov

MIMIKA – Pemkab Mimika masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terkait penyelesaian tapal batas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Rabu (2/10)  kemarin mengatakan, sebelumnya Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk telah memimpin rapat bersama pemerintah kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut. Namun, rapat itu ditunda karena beberapa hal.

“Kita (perwakilan dari Mimika-red) itu tidak lengkap kemarin. Undangannya kan pemerintah jadi yang hadir kan pemerintah sementara dari Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai itu ada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) ada tokoh masyarakatnya yang hadir jadi dipending, dimungkinkan minggu ini, kita menunggu undangan dari Provinsi semoga itu bisa segera,” katanya.

Baca Juga :  Kolaborasi Multipihak untuk Papua Sehat, Atasi Malaria dan Cegah Stunting

Di kampung Wakia, terdapat tambang ilegal yang dijadikan sebagai mata pencaharian masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro.  Akibat perebutan tapal batas, ada pihak yang kemudian membakar sejumlah rumah di kampung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deiyai dan Dogiyai itu.

Akibatnya, masyarakat setempat terpaksa harus mengungsi dan mendirikan tenda darurat di sekitaran pantai sebagai tempat tinggal sementara.  Valentinus mengatakan, penanganan persoalan ini merupakan tugas pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten hanya mengikuti aturan yang ada.

Valentinus menilai, sebenarnya jika sudah ada koordinat terkait batas-batas wilayah antar kabupaten dan sebagainya maka masalah tentang batas wilayah seharusnya sudah selesai.  Oleh karena itu, yang mestinya disusul adalah hak adat maupun hak ulayat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rencana Bangun PLTA 220 MW

“Karena bisa saja ada terkait dengan adat dan ulayat itu bisa masuk ke wilayah Mimika atau mungkin bisa masuk ke wilayah Deiyai, Dogiyai itu dimungkinkan hal-hal seperti itu makanya harus didudukkan antara pemerintah maupun tokoh masyarakat yang ada untuk bisa ada kesepahaman dalam hal itu,” ujarnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pemkab Mimika masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terkait penyelesaian tapal batas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Rabu (2/10)  kemarin mengatakan, sebelumnya Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk telah memimpin rapat bersama pemerintah kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut. Namun, rapat itu ditunda karena beberapa hal.

“Kita (perwakilan dari Mimika-red) itu tidak lengkap kemarin. Undangannya kan pemerintah jadi yang hadir kan pemerintah sementara dari Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai itu ada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) ada tokoh masyarakatnya yang hadir jadi dipending, dimungkinkan minggu ini, kita menunggu undangan dari Provinsi semoga itu bisa segera,” katanya.

Baca Juga :  Lintas Sektor di Mimika Lakukan Penanaman 400 Pohon Jenis Angsana 

Di kampung Wakia, terdapat tambang ilegal yang dijadikan sebagai mata pencaharian masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro.  Akibat perebutan tapal batas, ada pihak yang kemudian membakar sejumlah rumah di kampung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deiyai dan Dogiyai itu.

Akibatnya, masyarakat setempat terpaksa harus mengungsi dan mendirikan tenda darurat di sekitaran pantai sebagai tempat tinggal sementara.  Valentinus mengatakan, penanganan persoalan ini merupakan tugas pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten hanya mengikuti aturan yang ada.

Valentinus menilai, sebenarnya jika sudah ada koordinat terkait batas-batas wilayah antar kabupaten dan sebagainya maka masalah tentang batas wilayah seharusnya sudah selesai.  Oleh karena itu, yang mestinya disusul adalah hak adat maupun hak ulayat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Masih Bebas dari Penyakit Menular, Stok Sapi Aman Untuk Idul Adha

“Karena bisa saja ada terkait dengan adat dan ulayat itu bisa masuk ke wilayah Mimika atau mungkin bisa masuk ke wilayah Deiyai, Dogiyai itu dimungkinkan hal-hal seperti itu makanya harus didudukkan antara pemerintah maupun tokoh masyarakat yang ada untuk bisa ada kesepahaman dalam hal itu,” ujarnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya