Saturday, November 23, 2024
30.7 C
Jayapura

Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Nabire Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Tengah kembali   menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor hewan endemik Papua yang akan dikirim secara ilegal dari Jayapura, pada Sabtu (21/9) lalu.

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi membenarkan, penyelundupan satu ekor hewan endemik berupa kanguru tanah itu digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.

Ferdi menyebut, tindakan ini merupakan sinergi antara Karantina Satuan Pelayanan Nabire dengan Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo. Saat diamankan, tak ada satupun orang yang mengaku sebagai pemilik dari hewan tersebut.

Baca Juga :  Aspirasi Pemekaran PPS Sudah Diperjuangkan 17 Tahun Lalu

Ferdi menjelaskan kronologis penyelundupan hewan endemik tersebut. Ia mengatakan, ketika Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo yang menaruh kecurigaan terhadap tas plastik besar yang berada di anjungan kapal.

Setibanya di Pelabuhan Samabusa Nabire, Petugas Pelni berkoordiniasi dengan Pejabat Karantina Satuan Pelayanan Nabire untuk melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan satu ekor kanguru tanah yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

“Kami mengapresiasi Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo yang ikut bekerja sama dengan  Pejabat Karantina  dalam penggagalan penyelundupan hewan dilindungi,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).

Selanjutnya, hewan endemik diamankan oleh karantina untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nabire selaku instansi yang membidangi fungsi konservasi, supaya dihabituasi dan dikembalikan ke habitat aslinya di alam liar.

Baca Juga :  Terjatuh,  Seorang ABK KM Juneyao Maru V Dilaporkan Hilang Tenggelam

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar saling menjaga dan melaporkan seluruh tindakan melawan hukum yang dapat merugikan bangsa, khususnya bagi kelangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati tanah Papua,” pungkas Ferdi. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Nabire Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Tengah kembali   menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor hewan endemik Papua yang akan dikirim secara ilegal dari Jayapura, pada Sabtu (21/9) lalu.

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi membenarkan, penyelundupan satu ekor hewan endemik berupa kanguru tanah itu digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.

Ferdi menyebut, tindakan ini merupakan sinergi antara Karantina Satuan Pelayanan Nabire dengan Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo. Saat diamankan, tak ada satupun orang yang mengaku sebagai pemilik dari hewan tersebut.

Baca Juga :  Aspirasi Pemekaran PPS Sudah Diperjuangkan 17 Tahun Lalu

Ferdi menjelaskan kronologis penyelundupan hewan endemik tersebut. Ia mengatakan, ketika Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo yang menaruh kecurigaan terhadap tas plastik besar yang berada di anjungan kapal.

Setibanya di Pelabuhan Samabusa Nabire, Petugas Pelni berkoordiniasi dengan Pejabat Karantina Satuan Pelayanan Nabire untuk melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan satu ekor kanguru tanah yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

“Kami mengapresiasi Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo yang ikut bekerja sama dengan  Pejabat Karantina  dalam penggagalan penyelundupan hewan dilindungi,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).

Selanjutnya, hewan endemik diamankan oleh karantina untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nabire selaku instansi yang membidangi fungsi konservasi, supaya dihabituasi dan dikembalikan ke habitat aslinya di alam liar.

Baca Juga :  Jangan Gampang Letuskan Senjata!

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar saling menjaga dan melaporkan seluruh tindakan melawan hukum yang dapat merugikan bangsa, khususnya bagi kelangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati tanah Papua,” pungkas Ferdi. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Kehadiran Otsus Masih Jauh Dari Harapan

Polisi Harus Berani

Di Sinak Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak

Artikel Lainnya